Social Icons

Pages

Selasa, 27 September 2011

Hari Yang Payah

26 September tak dapat kusangka kan menjadi hari yang paling payah seumur hidup. bukan karena tidak ada kegiatan yang menyebabkan hari tu terasa sangat payah. justru pada hari itu ada kegiatan yang sangat ‘wah’ aku bilang, tapi malah preparenya sangat menjijikkan. ditengah-tengah banyaknya anggota yang sedang nganggur, eh malah tidak respect sama sekali dengan kegiatan yang akan diadakan 1 jam lagi. malah disibukkan dengan senda gurau dan kesibukan yang tidak ada maksudnya. aku heran...meski banyak orang koq kayak sendiri dalam hutan. mana embel-embel sukarela? apakah nama tu hanya sebatas pajangan dalam panji? ato memang tersemat dalam hati?

Heh..tak dapat kujelaskan. aku memaklumi dan menyadari. mungkin inilah karma buat diriku sendiri. aku tidak mau memanjang lebarkan masalah ini hingga sampai mengakibatkan perpecahan. cukup yang merasakan hanya aku seorang saja perihal masalah ini. Permasalahan lainnya adalah selain minimnya respect dari teman-teman, aku mendapatkan rasa sakit kepala yang datang tiba-tiba. jadi segala sesuatunya sudah tidak bisa kucerna dengan rasio, semua kucerna dengan emosi yang tinggi. aku tahu, mungkin anak-anak kan menilaiku masih belum dewasa. tapi biarlah mereka menilai dengan penilaian seperti itu tanpa tahu sakit hati yang sangat menyakitkan yang kualami. aku yakin suatu saat mereka kan mengalami hal serupa denganku jika kondisi teman-teman masih seperti itu.

Aku jadi mikir, percuma pandai berbicara sarat teori. tapi aplikasi lapangan nol. badan gede, tampang serem dan menjijikkan tapi kelakuan kayak bencong dan males buat kerja keras, mending dibuang saja. benar apa yang dikatakan senior-senior, tidak perlu banyak orang jika banyak orang tu hanya membawa masalah. lebih baik sedikit orang tapi mampu melaksanakan dengan teratur. tapi namanya harapan tetap menjadi harapan klo tidak ada usaha untuk mewujudkannya. dan tetap kan tak terwujud harapan tu meski ada usaha tapi yang diusahakan malah tidak penuh respect dan tanggung jawab. tu namanya GONDRONG

Terkait karma, mungkin hal ini akibat ulahku sendiri. bagi orang yang belum mengetahui hal ini (karma) kan beranggapan klo karma tidak dikenal dalam ajaran Islam. Pernyataan itu SALAH besar. dan patut dipertanyakan keilmuan tentang Islam itu. Memang dalam Islam hukum karma ini tidak di spesifikkan seperti dalam ajaran hindu yang menyebut 'apa yang kamu lakukan, maka kamu yang merasakan' dengan sebutan karma. tapi jangan dikira Islam tidak mengenal karma, meski redaksi dan penyebutan karma tidak ada dalam Islam. namun al-qur'an dengan jelas menggambarkan dan menjelaskan tentang hal serupa dengan karma. lihat Surat Yaasin (qaalu thaairukum ma 'akum)

Kembali pada karma yang kualami. jika mengingat pengalaman dan pekerjaanku dulu tentang hal yang bersangkutan dengan kegiatan organisasi. jujur.. aku masih jauh dari yang diharapkan. Tidak serespect dan seloyal teman seangkatanku yang lain. Memori inilah yang menjadi peredam emosiku kemarin. aku sadar dan tidak pantas menyalahkan mereka yang memang sedang asik dengan mainannya. toh, aku dulunya juga begitu. Tapi aku mau menyarankan pada mereka, kalau mereka berbuat yang demikian (tidak respect). mereka nanti kan dihadapkan dengan teman-teman yang tidak respect pula pada pekerjaanmu saat itu. percaya tidak percaya Al-qur'an yang berbicara, bukan aku yang menyumpah serapahi.

Oleh karena itu, mengantisipasi karma yang seperti kurasakan. mulailah dengan kesadaran terhadap diri sendiri. aku yakin bahwa tidak seorangpun yang mau sakit hati. jika sudah mau berbenah, dan introspeksi diri. Insyallah kamu tidak kan terkena sakit hati oleh tindakan orang-orang sekitar. diujung catatan ini aku mau berpesan 'jika memang malas mau datang ke acara yang diadakan organisasimu. tolong jangan kau sebutkan di depan orang yang mengerjakan (panitia). Sumpah!! itu menyakitkan, lebih baik sakit dipukul oleh bogem mentah dari pada mnedengar hal seperti itu.'

Semua kesempurnaan milik tuhan. hamba hanya bisa melakukan yang terbaik tanpa harus melawan sampai melampaui batas koridor ketetapan Tuhan. so Wa Allahu A'lam Bi Showab

Sabtu, 24 September 2011

Analisis Kasus Hadonah Tamara Bleszynski

Kronologi Kasus
Jakarta - Tamara Bleszynski kalah telak dalam kasus perebutan hak asuh anaknya Rasya dengan eks suaminya Rafly. Bagaimana tanggapan Rafly atas gagalnya Tamara mengambil Rasya darinya?
"Bersyukur banget, berterimakasih juga kepada majelis hakim. Putusan PK itu sudah benar, sudah sesuai dengan harapan dan doa saya serta Rasya," urai mantan suami Tamara itu saat ditemui di rumahnya Jl. Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2008) malam.
Seperti diberitakan PK (Peninjauan Kembali) Tamara atas hak asuh anaknya ditolak oleh Mahkamah Agung. PK merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan bintang iklan sabun itu. Sebelumnya ia sudah melakukan banding dan kasasi yang semuanya juga ditolak.
Rafly mengelak jika ditolaknya PK Tamara tersebut dianggap sebagai kemenangannya atas hak asuh Rasya. "Putusan ini bukan berarti kemenangan saya atau kekalahan Tamara, tapi lebih kepada kemenangan untuk Rasya," jelasnya.
Ditemui di tempat yang sama pengacara Rafly, Afdal Zikri menjelaskan PK Tamara ditolak karena dalam PK tersebut tidak ada bukti-bukti baru yang diajukannya. Dalam novum atau bukti yang diajukan oleh bintang sinetron Hikmah itu terdapat hasil rekomendasi psikologi, laporan polisi Tamara terhadap Rafly dan beberapa hal lainnya.
Ø  Kajian Teori
Hadlonah berasal dari kata Al-Hidn yang berarti anggota tubuh dari bawah ketiak sampai ke pinggul. Dalam istilah fikih, berarti mengasuh anak kecil atau anak abnormal yang belum atau tidak dapat hidup mandiri, yaitu dengan memenuhi kebutuhan hidupnya, menjaganya dari hal-hal yang membahayakan, memberinya pendidikan fisik maupun psikis, dan mengembangkan kemampuan intelektual agar sanggup memikul tanggung jawab hidupnya. Pengasuhan merupakan hak setiap anak. Orang pertama yang harus memikul kewajiban itu adalah kedua orang tuanya. Apabila terjadi perceraian antara keduanya, ibu lebih berhak atas pengasuhan itu dari pada ayahnya, selama ibu memenuhi persyaratan atau selama anak belum sampai pada usia memilih.
Atas dasar hak ibu yang demikian, para ahli hukum Islam (fukaha) memandang kerabat ibu lebih berhak atas pengasuhan daripada kerabat ayah, dan urutan mereka telah diatur di dalam fikih. Apabila anak tidak memiliki kerabat dari mahram (kerabat dekat yang tak boleh dinikahi) ini atau di antara mereka tidak meorangpun yang memenuhi syarat maka hak pengasuhan berpindah kepada asabat (ahli waris yang berhubungan darah secara langsung) dari mahram laki-laki sesuai dengan urutan dalam pewarisan. Jika yang disebut terakhirpun tidak ada, maka hak hadanah berpindah kepada mahram laki-laki yang bukan asabat. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pengasuh adalah berakal; balig; mampu mendidik; dapat dipercaya dan berakhlak mulia; beragama Islam; ibu yang tidak kawin lagi dengan lelaki lain (ajnabi) yang menyebabkan hak pengasuhannya gugur; serta wanita merdeka, bukan budak. Sebagian golongan, seperti para penganut mahzab Hanafi, tidak mengharuskan syarat ini, karena pengasuhan tidak lebih dari menyusui anak dan mengabdi kepadanya, dan hal ini boleh dilakukan oleh pengasuh yang kafir.
Upah mengasuh serupa dengan upah menyusui. Ibu tidak berhak menerima upah selama dalam keadaan menjadi istri dari ayah si anak atau dalam keadaan idah, karena dalam keadaan tersebut ia mendapatkan nafkah. Akan tetapi setelah idah berakhir, ibu berhak menerima upah mengasuh sebagaimana berhak menerima upah menyusui, Firman Allah SWT yang artinya :
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. At-Thalaq : 6)
Ayah tidak hanya berkewajiban membayar upah menyusui dan mengasuh, tetapi juga berkewajiban membayar biaya tempat tinggal atau mempersiapkannya bila si ibu tidak mempunyai tempat tinggal untuk mengasuh anak itu. Ayah juga berkewajiban membayar pembantu bila diperlukan. Kebutuhan-kebutuhan primer sang anak juga menjadi tanggungan ayahnya. Pengasuhan berakhir jika anak sudah tidak membutuhkan lagi pelayanan wanita, yaitu telah mencapai usia tamyiz (lebih kurang pada umur tujuh tahun). Anak telah mampu melayani dirinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya.
Dalam hal ini tidak ada kesepakatan ulama mengenai batas akhir pengasuhan. Ada yang mengatakan setelah anak laki-laki berumur tujuh tahun dan anak perempuan berumur sembilan tahun. Ada pula yang memegang tolok ukur berdasar kemampuan sang anak membedakan antara yang bermanfaat dan yang berbahaya, serta tidak membutuhkan pelayanan lagi.
Dalam Kompilasi Hukum Islam setidaknya ada dua pasal yang menentukan pengasuhan anak yaitu Pasal 105 dan 156. Pasal 105 menentukan tentang pengasuhan anak pada dua keadaan. Pertama ketika anak masih dalam keadaan belum mumayyiz (kurang dari 12 tahun) pengasuhan anak ditetapkan kepada ibunya. Kedua ketika anak tersebut mumayyiz (usia 12 tahun ke atas) dapat diberikan hak kepada anak untuk memilih diasuh oleh ayah atau ibunya.
Adapun Pasal 156 mengatur tentang pengasuhan anak ketika ibu kandungnya meninggal dunia dengan memberikan urutan yang berhak mengasuh anak. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tidak memberikan perubahan yang berarti mengenai penyelesaian permasalahan pengasuhan anak. Berkaitan dengan pemeliharaan anak setelah perceraian, dalam UU No.1 tahun 1974 pada pasal 41 juga di jelaskan sebagai berikut :

1.    Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak-anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan member putusannya.
2.    Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak menjadi tanggung jawab pihak bapak, kecuali dalam pelaksanaannya pihak bapak tidak dapat melakukan kewajiban tersebut, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
3.    Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.
Dari ketentuan pasal 41 di atas dapat diketahui bahwa bapak maupun ibu mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap pemeliharaan anak meskipun telah bercerai.

Ø  Analisis Kasus
Permasalahan yang hingga kini melanda selebritis Indonesia Saudari Tamara Bleszynski tentang hak asuh anak (hadlonah) perlu di kaji ulang atau perlu di adakan PK (Peninjauan Kembali) terhadap pengadilan sehubungan dengan putusan yang memberatkan klien saya saudari Tamara, dimana hak asuh anak jatuh pada mantan suaminya yaitu Teuku Rafli.
Ini sungguh kronis melihat anak tersebut (Rasya Isslamay Pasya) belum mencapai umur yang di perbolehkan lepas dari hak asuh ibunya (belum Mumayiz). Sebagaimana yang sudah tertera dalam KHI pasal 105 dalam penentuan hak asuh anak akan jatuh pada ibunya apabila anak belum Mumayiz (kurang dari 12 tahun).
Dari pasal tersebut sudah jelas behwa klien saya lebih berhak untuk mendapatkan hak asuh anak tersebut yaitu nanda Rasya. Di samping itu fakta anak tersebut masih dalam keadaan belum mumayiz (kurang dari 12 tahun). Dan anak dalam seumuran dia mesti mendapatkan hak dan bimbingan asuh dari seorang ibu bukannya seorang bapak. Dan di luar dugaan pihak pengadilan juga mengesampingkan poin-poin dari pasal 156 dari poin A-F Kompilasi Hukum Islam tentang akibat putusnya perkawinan akan menyebabkan di antaranya sebagai berikut :
A.    Anak yang belum Mumayiz berhak mendapatkan Hadlonah dari ibunya, kecuali apabila ibunya telah meninggal, maka kedudukannya digantikan oleh :
1.    Wanita-wanita dari garis keturunan ibu.
2.    Ayah
3.    Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah.
4.    Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.
5.    Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu.
6.    Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu.

B.    Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih mendapatkan hadlonah dari ayah atau ibunya.
C.   Apabila pemegang hadlonah ternyata tidak dapat menjamin keselematan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadlonah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadlonah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadlonah pula.
D.   Semua nafkah dan hadlonah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri.
E.    Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadlonah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), (c), dan (d).
F.    Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya”.
Dilihat dari beberapa poin di atas dan kita padukan dengan realita umur anak tersebut membuktikan keberhakan saudari Tamara atas nanda Rasya melebihi keberhakan pengasuhan atas bapaknya Teuku Rafli karena umur nanda Rasya yang belum Mumayiz dan dalm KHI pasal 156 poin A menjelaskan keberhakan seorang ibu jauh lebih kuat di bandingkan dengan hadlonah seorang ayah.
Demikianlah analisis kasus yang saya utarakan, jika terdapat kekeliruan dan kesalahan, saya selaku penulis yang bertindak sebagai pengacara saudari Tamara, meminta maaf yang sebesar-besarnya. Wallahul muwaafiq ila aqwamit thariq.

Zakat Perusahaan

Definisi Zakat Perusahaan
Al Qaradhawi menghimpun jenis ini dengan sebutan المستغلات (harta yang diusahakan), yaitu harta yang diusahakan oleh para pemiliknya untuk berusaha dengan cara menyewakannya atau menjual hasilnya. Perbedaanya dengan harta perniagaan adalah bahwa keuntungan yang diperoleh dalam perdagangan adalah lewat penjualan atau pemindahan benda-benda itu ke tangan orang lain. Sedangkan harta perusahaan masih berada di tangan pemilik, dan keuntungan diperoleh dari penyewaan atau penjualan produknya.
"Zakat perusahaan" (Corporate zakat) adalah sebuah fenomena baru, sehingga hampir dipastikan tidak ditemukan dalam kitab fiqih klasik. Ulama kontemporer melakukan dasar hukum zakat perusahaan melalui upaya qiyas, yaitu zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya zakat perusahaan bersifat kolektif. Gejala ini dimulai dengan prakarsa para pengusaha dan manajer muslim modern untuk mengeluarkan zakat perusahaan. Kaum cendekiawan muslim ikut mengembangkan sistem ini, dan akhirnya BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) juga ikut memperkokoh pelaksanaannya. Para ulama peserta muktamar internasional menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dan aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, nishabnya adalah sama dengan nishab zakat perdagangan yaitu 85 gram emas.
Berdasarkan prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa modernisasi dalam bidang muamalah diizinkan oleh syariat Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip dan jiwa syariat Islam itu sendiri. Menyadari bahwa kehidupan dan kebutuhan manusia selalu berkembang dan berubah, maka syariat Islam dalam bidang muamalah, pada umumnya hanya mengatur dan menetapkan dasar-dasar hukum secara umum. Sedangkan perinciannya diserahkan kepada umat Islam, dimana pun mereka berada. Tentu perincian itu tidak menyimpang apalagi bertentangan dengan prinsip dan jiwa syariat Islam. Dalam konteks inilah perusahaan ditempatkan sebagai muzakki/wajib zakat.
2. Dasar Hukum Zakat Perusahaan
Perusahaan wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan adalah sebagai badan hukum (recht person) atau yang dianggap orang. Oleh karena itu diantara individu itu kemudian timbul transaksi meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan juga menjalin kerjasama. Segala kewajiban dan hasil akhirnya pun dinikmati secara bersama-sama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah SWT dalam bentuk zakat.
Demikian halnya juga, para ulama sepakat bahwa hukum menginvestasikan harta melalui pembelian/pemilikan saham adalah sah secara syar’i dan keuntungannya wajib dizakatkan. Pemegang saham merupakan bagian dari pemilik perusahaan yang mewakilkan operasionalnya kepada pihak manajemen untuk menjalankan operasional perusahaan dimana keutungan dan kerugian perusahaan ditanggung bersama oleh pemegang saham. Keuntungan dan kerugian perusahaan dapat diketahui pada waktu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pada saat itulah zakat di wajibkan. Namun para ulama berbeda tentang kewajiban pengeluaran zakatnya.
Pendapat pertama yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman isa dalam kitabnya “al-Mu’âmalah al-Hadîtsah Wa Ahkâmuha ”, mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya, untuk lebih jelasnya sebagai berikut:
a.    Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak dibidang layanan jasa semata, misalnya biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham–saham itu terletak pada alat–alat, perlengkapan, gedung–gedung, sarana dan prasarana lainnya. Namun keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai nisab dan haul.
b.    Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli barang tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil–hasil industri, perusahaan dagang Internasional, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham–saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya disamping zakat dari keuntungan yang diperoleh. Caranya adalah dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya, baru kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. Hal ini dapat dilakukan setiap akhir tahun.
c.    Jika perusahaan tersebut bergerak dibidang industri dan perdagangan, artinya melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas (MIGAS), perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan. Cara penghitungan dan pengeluaran zakatnya adalah sama dengan cara penghitungan zakat perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan.
Pendapat kedua yaitu pendapat Abû Zahrah yang mengatakan bahwa saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual–belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut, karena itu wajib dizakati. Ini termasuk dalam kategori barang dagangan dan besarnya suku zakat adalah 2,5%. Caranya adalah setiap akhir tahun, perusahaan melakukan penghitungan harga saham sesuai dengan harga yang beredar dipasaran, kemudian menggabungkannya dengan keuntungan yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya mencapai nisab maka wajib dizakatkan.
Beda halnya, Yûsuf Qaradâwi mengatakan jika saham perusahaan berupa barang atau alat seperti mesin produksi, gedung, alat transportasi dan lain-lain, maka saham perusahaan tersebut tersebut tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada hasil bersih atau keuntungan yang diperoleh sebesar 10%. Hukum ini juga berlaku untuk asset perusahaan yang dimiliki oleh individu/perorangan. Lain halnya kalau saham perusahaan berupa komoditi yang diperdagangkan. Zakat dapat dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan urûd tijârah. Besarnya suku zakat adalah 2,5 %. Hal ini juga berlaku untuk aset serupa yang dimiliki oleh perorangan.
Al-hasil, dalam konteks Indonesia, mengenai zakat perusahaaan, belum lama ini telah mencuat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang ijtima yang diadakan pada Januari lalu telah mewajibkan zakat perusahaan. Menurut Agustianto dasar hukum kewajiban zakat perusahaan ialah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam surat Al-baqarah ayat 267
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

3. Pengitungan Zakat Perusahaan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." (HR. Abu Dawud)
Ketentuan Zakat Perusahaan:
a.    Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
b.    Nisab zakat perusahaan sama dengan nisab emas yaitu senilai 94 gr emas
c.    Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
d.    Dapat dibayar dengan uang atau barang
e.    Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan : (Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh : “Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 94 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 94 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % .“
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab). Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.    Kekayaan dalam bentuk barang
2.    Uang tunai
3.    Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perusahaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh: Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.    Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
2.    Uang tunai Rp 15.000.000
3.    Piutang Rp 2.000.000
4.    Jumlah Rp 27.000.000
5.    Utang & Pajak Rp 7.000.000
6.    Saldo Rp 20.000.000
7.    Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang). Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
a.    Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
b.    Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

Hukum Wanita Adzan

Hukum Wanita Adzan
Dalam sebuah bukunya yang berjudul Soal-JAwab jilid 3-4 A. Hassan pernah ditanya oleh seseorang mengenai bagaimana hukumnya wanit adzan?
Jawaban A. Hassan adalah “ Tiap-tiap perintah agama, pada asalnya mengenai kepaa laki-laki dan wanita, kecuali ada keterangan yang menentukan untuk laki-laki dan wanita.”
Begitu juga adzan, pada asalnya boleh dikerjakan oleh laki-laki dan wanita. Tetapi, dalam masalah ini ada dua pendapat, yang pertama berpendapat boleh dan yang kedua berpendapat tidak boleh.  Yang berpendapat tidak boleh, berkata bahwa hadits-hadits yang menyuruh adzan, semuannya dikenakan hanya pada laki-laki saja. Tidak ada satupun yang disuruhkan kepada wanita. Tambahan pula Nabi SAW bersabda:
Artinya; “Tidak ada (perintah)adzan dan iqmat atasa wanita ” (H.R An-Naj-Jad).
Ibnu Umar juga pernah berkata demikian, sabda Nabi SAW yang berbunyi
Artinya; “Sesungguhnya kelemahan dan aurat itu(sifat) wanita. Oleh karena itu, tutuplah kelemahan mereka dengan diam dan sembunyikanlah ‘aurat-‘aurat mereka dengan (tinggal) di rumah-rumah.”(H.R Al-Uqaili)
Dalam hadits ini ada perkataan “tutuplah kelemahan mereka denga diam” maksudnya, wanita-wanita tidak boleh mengeraskan suara-suara mereka. Dengan hadits ini, terang bahwa wanita tidak boleh beradzan, karena di dalamnya ada larangan wanita bersuara keras, sedangkan adzan biasanya diucapkan dengan suara lantang dan keras.
Sedangkan yang berpendapat wanita boleh beradzan, bahwa agama membolehkan adzan itu kepada umum, baik laki-laki maupun wanita tidak ada bedanya.
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh An-Najjad itu, tidak kedapatan shahih.
Imam baihaqi dan Ibnu ‘Adi juga meriwayatkan hadits seperti itu, tetapi semuanya tercela, tidak dapat dijadikan alas an untuk melarang wanita adzan. Hadits dari Uqaili itu, selain dloif sebagaimana tersebut keterangannya dalam kitab Jami’u Ash-Shaghir, tidak juga menunjukkan terlarang wanita beradzan. Kalau juga hadits itu dianggap shah, maka maksudnya tidak lain melainkan melarang wanita bersuara keras. Dengan larangan bersuara keras ini, tidak berarti terlarang untuk wanita beradzan sebagai mengerjakan satu perintah agama.
Oleh sebab itu, tetaplah wanita boleh beradzan. Pendapat ini dikuatkan dengan satu riwayat yang bunyinya;
Artinya; “Dari ‘Aisyah, bahwa ia pernah ber-Adzan dan ber-Iqamah dan mengimami wanita-wanita dan berdiri ditengah-tengah mereka.”(H.R Hakim)
Berkata Imam syafi’ie; “Tidak ada bagi wanita-wanita (perintah) adzan jika mereka shalat berjama’ah, tetapi kalau mereka adzan dan iqamah, tidaklah mengapa”
Di zaman Nabi, Sahabat, Tabi’in dan imam Mazahib, tidak terdapat riwayat wanita beradzan untuk umum. Riwayat-riwayat yang mengatakan wanita berazan dan beriqamah atau jadi imam, nampaknya di antara wanita-wanita atau didalam rumah sendiri. Nanti, kalau sudah tidak ada laki-laki yang bisa beradzan, bolehlah kita fikirkan urusan bilal wanita. (Al-Muhalla 3:129-140, Al-Mughni 1:390-433, Al-Umm 1:61-73, Al-Mudauwanah 1:36, Nail 2:27, Al-Mustadrak 1:204, Al-Jami’ 1:97, Bughyatul-Mustarsyidin 37.
2.    Analisis Teks
Dalam kajian hukum wanita adzan diatas, sudah jelas kalau pendekatan yang dilakukan A. Hassan bukanlah menggunakan metodologi para imam Mazahib maupun metodologi Ijtihad, melainkan beliau menggunakan analisis perbandingan dalil, dimana dalil yang satu dengan dalil yang lain disandingkan lalu dianalisis sehingga membuahkan sebuah hukum boleh dan tidaknya.
Selain metodologi perbandingan dalil, A. Hassan juga menggunakan kajian tekstualis yaitu boleh wanita jadi bilal kalau para laki-laki tidak bisa ber-adzan.
Dari dua metode ini, sungguh sangat jelas bahwa dalam urusan adzan tidak dikhususkan kepada laki-laki saja, karena tidak adanya penegasan bahwa yang diharuskan jadi muadzin adalah laki-laki, sebagaimana syarat-sayarat muadzin yaitu;
a) Islam dan Berakal
Para ulama menyebutkan bahwa di antara syarat sahnya adzan adalah Islam dan berakal. Sehingga tidak sah adzannya orang kafir atau orang gila. Dalil yang menunjukkan tentang masalah ini adalah
“Dan kalaulah mereka berbuat syirik niscaya gugurlah amalan mereka semuanya.” (Al An’am: 88)
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Terangkat pena (pencatat amal) dari tiga jenis manusia. Anak kecil sampai baligh, orang yang tertidur hingga dia bangun dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Ahmad dan Ash-habus Sunan)
b) Baik Agamanya.
Hendaklah muadzin bersifat adil. Adapun jika muadzin adalah orang yang menampakkan kemunafikan maka para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang rajih adalah yang menyatakan sahnya. Namun jika ada orang yang adil maka tentunya orang tersebut yang diutamakan.
“Wahai orang-orang yang beriman jika datang kepada kalian orang fasiq membawa berita maka hendaklah dia memeriksa dengan teliti.” (Al Hujurat: 6)
c) Baligh
Syarat yang ketiga, hendaknya muadzin telah baligh. Namun bila keadaan terpaksa, adzan anak kecil yang belum baligh tetap dinilai sah. Pernah terjadi di zaman Nabi, seorang shahabat bernama Amr bin Abu Salamah Al Jurmy menjadi imam pada suatu kaum sementara umurnya baru 6 tahun. Bila anak kecil sah menjadi imam maka sudah selayaknya sah pula untuk jadi muadzin. Begitupun Anas bin Malik tidak mengingkari adzannya anak kecil.
d) Amanah
Hendaknya muadzin adalah seorang yang amanah/bisa dipercaya, sebab adzan berkaitan dengan waktu sholat. Adzannya orang yang tidak amanah sulit dipercaya, apakah tepat waktunya atau tidak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Imam adalah penanggung jawab sedangkan muadzin adalah orang yang bisa dipercaya…” (HR. Ahmad (6872), dll dari Abu Hurairah)
e) Bersuara lantang dan bagus.
Hendaknya suara muadzin itu bersuara lantang dan bagus. Demikianlah yang dituntunkan oleh Nabi. Sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abdullah bin Zaid:
“Lakukanlah bersama Bilal, ajarkan kepadanya apa yang kamu lihat dalam mimpimu. Dan hendaklah dia beradzan karena dia lebih tinggi dan bagus suaranya dari kamu.” (HR. Tirmidzi (174) dan Ibnu Majah (698) dari Abdullah bin Zaid)
Dan juga sabda beliau:
“Jika kalian adzan, angkatlah suara kalian karena tidaklah ada makhluk Allah yang mendengar adzan kalian, baik jin, manusia, atau apa saja kecuali masing-masing mereka akan menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari (574) dari Abu Said Al Khudri)
jadi wanita pun juga tidak apa-apa untuk menjadi muadzin, selama kondisi saat itu memang mengharuskan wanita beradzan, yaitu seperti kondisi :
1) Disaat dalam rumah
2) Disaat tidak ada laki-laki yang dijadikannya imam, muadzin dan iqamah, hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh siti ‘aisyah r.a dalam hadits yang sudah disebutkan diatas.
3) Dalam keadaan darurat, dimana pada saat itu laki-laki sudah tidak bisa untuk adzan, maka wanitalah yang menggantikan bilalnya.
Dari ketiga syarat diatas merupakan garis kebolehan seorang wanita untuk adzan, terlepas dari itu maka hukum asal yang boleh akan berubah menjadi makruh karena tidak memenuhi syarat diatas.

Hukum Merayakan Maulid

 Hukum Memperingati Maulid Nabi SAW
Syekh Bin Baz ditanya oleh seseorang tentang hukum memperingati/merayakan mauled (kelahiran) Nabi SAW, lalu beliau menjawab “Tidaklah dibenarkan seorang merayakan hari lahir (Maulid) Nabi SAW dan hari kelahiran lainnya, karena hal tersebut termasuk bid’ah yang baru diada-adakan dalam agama. Karena Nabi SAW tidak pernah memperingati hari kelahiran beliau pada masa hidupnya. Padahal beliau adalah orang yang menyampaikan ajaran Islam ini dan mengajarkan Syari’at dari Rabb-Nya. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal demikian.”
Para Khalifah Ar-Rasyidin dan selainnya dari kalangan sahabat tidak pernah melakukan perayaan tersebut dan tidak pula para Tabi’in yang mengikuti mereka dalam kebaikan di zaman yang utama lagi terbaik. Mereka adalah manusia yang paling tahu tentang Sunnah, paling sempurna cintanya kepada Nabi dan ittiba’-nya (keteladanannya) terhadap syariat beliau dibandingkan orang-orang setelah mereka.
Jadi dapat diketahui bahwa perbuatan mereka adalah bid’ah. Padahal Rosulullah SAW bersabda: “Barang siapa membuat-buat suatu amalan dalam agama kita ini yang tidak ada contohnya, maka amalan tersebut tertolak” hadits yang disepakati keshahihannya.
Sementara dalam riwayat Muslim dan juga diriwayatkan Al-Bukhari secara mu’allaq namun dengan lafal tegas disebutkan;
“Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalannya akan tertolak.” Beliau juga bersabda, “Wajib atas kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khalifah Ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Peganglah ia kuat-kuat dan gigit dengan gigi geraham. Berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru yang diada-adakan, karena semua perkara baru itu adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat.” [Abu Dawud (4617), At-Tirmidziy (2676), dan Ibnu Majah (42). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shahih Al-Jami’ (2546)]
Jadi, dalam tiga hadits diatas terdapat peringatan yang keras dari berbuat bid’ah dan mengamalkannya. Allah SWT berfirman yang artinya : “Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya .” (QS. Al-Hasyr :7).
“Pada hari Ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS.Al-Maidah :3).
Membuat perkara baru semacam Maulid ini akan memberikan sangkaan bahwa Allah SWT belum menyempurnakan agama untuk umat ini, dan Nabi SAW belum menyampaikan kepada umatnya apa yang pantas untuk mereka amalkan, sehingga datanglah orang-orang belakangan ini membuat-buat perkara baru dalam syariat Allah SWT yang tidak diridhai-Nya, dengan sangkaan hal tersebut bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah. Padahal perkara ini tanpa ada keraguan adalah bahaya yang sangat besar, termasuk penentangan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Padahal sungguh Allah SWT telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-Nya, Allah SWT telah menyempurnakan nikmat-Nya atas mereka dan Nabi SAW sungguh telah menyampaikan syariat ini dengan terang dan jelas. Beliau tidaklah meninggalkan suatu jalan yang bisa mengantarkan ke surga dan menjauhkan dari neraka, kecuali beliau telah sampaikan kepada umatnya, sebagaimana dalam hadits yang shahih dari sahabat Abdullah bin Amer RA beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda; “Tidaklah Allah mengutus seorang nabi, kecuali wajib atasnya untuk menunjukkan kebaikan atas umatnya apa yang ia telah ketahui bagi mereka, dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui bagi mereka.” (HR.Muslim: 1844)
Suatu hal yang dimaklumi bersama, Nabi kita SAW adalah Nabi yang paling utama, penutup para nabi dan yang paling sempurna penyampaiannya dan nasihatnya. Andaikata perayaan Maulid ini termasuk agama yang diridhoi Allah, niscaya Nabi SAW akan jelaskan kepada umatnya atau pernah melaksanakannya atau setidaknya para sahabat pernah melakukannya. Akan tetapi, tatkala hal tersebut tidak pernah sama sekali mereka lakukan, maka ketahuilah hal tersebut bukanlah dari Islam sedikit pun juga, bahkan dia termasuk dari perkara-perkara baru yang telah diperingatkan bahayanya oleh Nabi SAW sebagaimana dalam dua hadits yang tersebut di atas. Hadits-hadits lain yang semakna dengannya telah datang dari Nabi SAW, seperti sabda beliau dalam khutbah jum’at:
“Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-sebaik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, sejelek-jeleknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR.Muslim: 867)
Jadi, Maulid bukanlah sarana Syar’i dalam beribadah dan mencintai Nabi SAW, Tapi ia adalah ajaran baru yang disusupkan oleh para pelaku bid’ah dan kebatilan . Bid’ah perayaan hari lahir (ulang tahun) secara umum serta perayaan hari lahir Nabi SAW (Maulid) secara khusus, tidak muncul, kecuali pada zaman Al-Ubaidiyyun pada tahun 362 H.
Ulama’ bermadzhab Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy RA dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah (11/127) berkata, “Sesungguhnya pemerintahan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun yang bernisbah kepada Ubaidillah bin Maimun Al-Qoddah, seorang Yahudi yang memerintah di Mesir dari tahun 357 – 567 H, mereka memunculkan banyak hari-hari raya. Diantaranya perayaan Maulid Nabi SAW.”
2.    Analisis Teks
Masalah Maulid ridha-tidak ridha memang harus kita akui bahwa memperingati mauled tidak pernah dicontohkan oleh Nabi SAW, para Sahabat dan Tabi’ien. Jadi fatwa syekh bin baz mengenai bid’ahnya melakukan peringatan mauled Nabi SAW bisa dikatakan benar, meski ada juga yang tidak setuju dengan pendapat beliau. Tapi memang harus diakui bahwa beliau menghukumi bid’ah dengan alasan yang argumentatif, dan dalil yang beliau kemukakan merupakan kumpulan dari dalil-dalil shahih.
Dan beliau menghukumi tidak boleh/bid’ah bukan karena beliau tidak cinta terhadap Nabi SAW, justru beliau sangat cinta terhadap Nabi SAW. Maksud beliau menghukumi bid’ah melakukan peringatan mauled itu untuk memerangi para pelaku dan tindakan bid’ah dan bukan karena dilandasi benci, melainkan dilandasi cinta terhadap Allah, Syariat dan Rosulnya. Oleh karena itu beliau menghukumi memperingati Maulid adalah bid’ah untuk menyelamatkan umat islam dari hal yang dibenci Allah SWT.
Sebagaimana yang disabdakan Nabi SAW bahwa setiap bid’ah itu adalah sesat, dan setiap kesesatan adalah Neraka. Jadi maksud dari simpulan hadits tersebut adalah bahwa tindakan mengada-ngada dalam agama/bid’ah balasannya adalah Neraka. Dan perlu kita ketahui bahwa tradisi mauled (Ulang Tahun) ini hanya ada pada agama Nashrani, dan islam tidak mengenal hal tersebut. Faktanya ketika Nabi Saw semasa hidup beliau tidak pernah membuat ritual khusus pada hari kelahirannya.
Sebagaimana kita ketahui Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada kekurangan didalamnya. Jadi tidak patut bagi umat islam mencontoh tradisi ulang tahun yang ada pada umat Nashrani karena nantinya akan berdampak pada ketidak percayaan kita pada firman Allah SWT yang telah menyempurnakan Agam Islam, dan hal seperti itu akan membawa kepada penentangan kepada Allah dan Rosul-Nya.
Jadi tidak pantas bagi seorang muslim yang berakal sehat untuk tertipu dengan banyaknya orang yang melakukan Maulid diseluruh penjuru dunia, karena kebenaran tidak diukur dari banyaknya pelaku, melainkan diukur dengan dalil-dalil Syar’i
“Dan jika kamu meng¬ikuti kebanyakan orang-orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesat¬kanmu dari jalan Allah. “(QS. Al An’aam : 116 ).

Menyetubuhi Wanita Haid Lewat Dhubur

Haid (menstruation)

1.    Definisi Dan Masa Permulaan Haid
Kata haid secara bahasa berarti “Mengalir”, sedangkan secara terminology menurut para ahli fiqh berarti “Darah yang biasa keluar pada diri seorang wanita pada hari-hari tertentu”. Mengenai masa terjadinya haid yang sering diidentikkan dengan masa baligh pada seorang wanita terdapat beberapa pendapat baik dikalangan para fuqaha maupun menurut penelitian para ahli medis.
Tentang usia wanita , semua ulama imam mazhab sepakat bahwa wanita tidak akan haid kalau belum berusia Sembilan tahun. Maka bila datang sebelum usia tersebut, semua sepakat bahwa itu darah penyakit. Sedangkan dikalangan ahli medis dikatakan bahwa seorang perempuan akan mengalami masa haid (menstruation) pertama kali berkisar antara usia Sembilan, sepuluh atau pada usia dua belas setengah tahun.
Pandangan ahli medis berdasarkan pada pendefinisian masa akil baligh sebagai masa tumbuhnya otot-otot anak perempuan dan berkembangnya organ-organ reproduksi yang ada padanya, seperti berkembangnya payudara, tumbuhnya bulu-bulu disekitar kemaluan dan ketiak. Hal tersebut ditandai oleh matangnya kedua indung telur (ovary) serta mengalami masa haid (menstruation).
2.    Proses Terjadinya Haid (Menstruation)
Binatang menyusui termasuk manusia memiliki masa daur pembiakan yang diistilahkan dengan daur estrus yang berlangsung sekitar 28 hari. Daur pembiakan ini terbagi menjadi dua macam, yaitu: daur ovarium dan daur uterus. Daur ovarium terbagi kedalam dua fase, yakni, pertama, fase folikel yang berarti masa pertumbuhan folikel sehingga menjadi folikel graaf dan ovulasi. Kedua, fase lutein yang berlangsung sejak oosit berovulasi dan corpus lutium aktif menghasilkan progesterone, disamping estrogen sampai corpus lutium beregenerasi. Kedua fase ini masing-masing berlangsung selama 14 hari sehingga lama daur ovarium adalah 28 hari. Sedangkan daur uterus yang sering kali diistilahkan dengan daur haid atau daur menstruasi terbagi ke dalam tiga fase yaitu sebagai berikut:
a)    Fase Proliferasi
Pada fase proliferasi, kelenjar endometrium tumbuh dan terjadi mitosis yang berulang-ulang (proliferasi) pada sel epitel serta jaringan ikat yang membina lamina propria atau stroma yang kini dikenal dengan istilah sel desidua. Fase ini berawal pada waktu selesainya masa haid dan tumbuhnya endometri menjadi 2-3 kali lipat dibandingkan tebal yang sebelumnya dan berakhir ketika terjadi ovulasi pada ovarium.
b)    Fase Sekresi
Yaitu fase di mana sel dan kelenjar yang ada dalam stroma mengeluarkan lendir. Fase ini bersamaan dengan fase lutein pada ovarium dan berakhir pada saat mulai terjadi haid.
c)    Fase Menstruasi
Fase ini merupakan fase di mana seorang wanita mengalami haid. Haid (menstruation) itu sendiri terjadi jika ovum tidak dibuahi dan dengan demikian implantasi pun tidak terjadi. Corpus luteum berhenti bekerja sehingga kadar progesteron dan estrogen turun mendadak serta lapisan fungsionalis menjadi hancur dan disalurkan keluar tubuh lewat vagina sehingga darah haid yang keluar mengandung darah, jaringan stroma dan pembuluh darahnya serta lendir yang dihasilkan oleh stroma.

v  Alat Kontrasepsi (kondom)

1.    Sejarah Kondom
Berdasarkan catatan sejarah, kondom telah digunakan sejak beberapa ratus tahun lalu. Sekitar tahun 1000 sebelum Masehi orang Mesir kuno menggunakan linen sebagai sarung pengaman untuk mencegah penyakit. Di Eropa, pada tahun 100 sampai tahun 200 Masehi, bukti awal dari pemakaian kondom berasal dari lukisan berupa pemandangan gua di Combrelles, Prancis. Kemudian sekitar tahun 1500-an, deskripsi dan percobaan alat pencegah penyakit berupa kondom mulai dipublikasikan untuk pertama kalinya di Italia oleh Gabrielle Fallopius.
Gabrielle Fallopius mengklaim bahwa dirinya telah menemukan sarung yang terbuat dari bahan linen yang selanjutnya dilakukan uji coba terhadap 1.100 orang. Dari percobaan yang telah ia lakukan tak satu pun dari mereka yang terinfeksi penyakit sifillis. Dari situ ia menyimpulkan bahwa kain linen bermanfaat untuk mencegah infeksi. Tetapi pada perkembangan selanjutnya, kondom tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrasepsi untuk mencegah penyakit menular seksual, tetapi lebih dari itu juga berfungsi untuk mencegah kehamilan.
Kesimpulan ini berawal dari sebuah percobaan terhadap kain linen yang dibasahi dengan cairan kimia. Pada saat kain linen direndam dalam cairan kimia kemudian dikeringkan dan dikenakan pada seorang pria, maka kain tersebut dapat mematikan sperma.
Pada Tahun 1700-an, kondom dibuat dari usus binatang. Perubahan bahan yang menjadikan harga kondom lebih mahal dibandingkan dengan kondom yang terbuat dari bahan linen. Kemudian pada Tahun 1894, Goodyear dan Hancock mulai memproduksi kondom secara massal dan terbuat dari karet. Tahun 1861 kondom mulai dipublikasikan di Amerika Serikat melalui surat kabar harian The New York Times. Tahun 1880 kondom dibuat dari lateks. Tahun 1930 kondom mulai dipakai dikalangan masyarakat luas.
Pada Tahun 1935 produksi kondom mulai mengalami peningkatan. Di Amerika Serikat menghasilkan sebanyak 1,5 juta kondom tiap hari dan pada tahun 1987 kondom produksi Jepang dengan merek Kimono memasuki pasar Amerika sehingga pada Tahun 1993 produksi kondom tahunan dengan jenis kondom yang terbuat dari lateks mencapai jumlah 8,5 juta miliar.
2.    Fungsi Dan Jenis Kondom
Kondom merupakan salah satu alat kontrasepsi yang pada awalnya direkayasa sebagai tameng pencegah lewatnya jasad renik pembawa penyakit begitu juga sperma dari seorang pria kepada lawan seksnya, selain itu juga difungsikan untuk mencegah masuknya cairan vagina serta kuman yang terdapat di dalamnya ke dalam saluran kencing pria melalui liang uretra atau melalui luka-luka kecil pada permukaan penis. Dari sini terlihat fungsi alat kontrasepsi (kondom) yakni untuk mencegah kehamilan dan penularan penyakit kelamin.
Alat kontrasepsi ini ada yang terbuat dari karet atau lateks tipis, dan ada juga yang terbuat dari selaput dinding usus hewan. Menurut penelitian Ronald Hutapea, kedua jenis kondom ini memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Menurutnya kondom yang terbuat dari lateks atau karet dapat mencegah penyebaran AIDS dan penyakit menular kelamin lainnya yang berfungsi sebagai perisai terhadap jasad renik patogen termasuk HIV. Sekalipun kondom jenis ini dapat dikatakan cukup baik dalam melindungi diri terhadap penularan HIV dan kuman lainnya, di sisi lain dapat mengurangi sensasi seksual.
Sedangkan kondom jenis kedua yakni yang terbuat dari selaput dinding usus hewan mempunyai kelebihan dapat memberi sensasi yang lebih nikmat karena merangsang dan terasa alamiah. Namun tidak memberi perlindungan terhadap penyakit kelamin. Hal ini disebabkan karena kondom asal hewani mempunyai pori-pori yang lebih besar dibandingkan dengan kondom yang terbuat dari karet atau lateks sehingga dapat meloloskan HIV dan kuman lainnya.
Persoalan di atas juga diungkap oleh Zohra Andi Baso dan Judi Raharjo. Di dalam bukunya yang berjudul Kesehatan Reproduksi, mereka juga menjelaskan tentang kelebihan dan kekurangan penggunaan kondom pada saat melakukan hubungan badan. Menurutnya kondom memiliki kelebihan sebagai berikut:
a)    Mudah dipakai
b)    Dapat mencegah penyakit menular seksual
c)    Jarang memiliki efek samping
d)    Mudah untuk diperoleh
Sedangkan kekurangannya adalah:
a)    Mengganggu kenyamanan bersenggama
b)    Setiap kali bersenggama harus menggunakan kondom baru dan harus mempunyai persediaan.
c)    Baik bagi seorang laki-laki ataupun perempuan akan mengalami rasa nyeri dan lecet pada bagian kulit kelaminnya
d)    Kualitas kondom harus selalu diperhatikan, karena kondom dengan kualitas yang jelek akan mudah bocor.

v  Analisis
Adanya penyakit yang terdapat di dalam darah haid menjadi illat diharamkannya berhubungan badan pada saat menstruasi. Berkenaan dengan persoalan ini di dalam al-Quran surat Al-Baqarah dengan tegas Allah melarang para suami untuk menyetubuhi istri yang sedang haid. Artinya:”mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah haid itu adalah kotoran. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci...” (Q.S al-Baqarah: 222).
Menurut imam Shawi, ayat di atas turun sebagai respon terhadap prilaku orang yahudi atas perempuan yang sedang haid. Mereka tidak mau makan dan tidur bersama istri yang sedang haid. Perilaku ini selanjutnya diikuti oleh orang-orang Jahiliah. Sementara orang-orang Nashrani tetap menyetubuhi istrinya sekalipun mereka dalam keadan haid.
Dan Nabi SAW juga dengan tegas melarang bahwa tidak boleh mendatangi (menyetubuhi) istri yang sedang haid, sebagaimana sabdanya yang berbunyi;

من أتى حائضا أو امرأة في دبرها أو كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم

Artinya : “Barangsiapa mendatangi (menyetubuhi) wanita haid atau (menyetubuhi) wanita di duburnya, atau mendatangi tukang ramal dan membenarkan perkataannya, maka ia telah kafir pada apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi Wassalam.” (Hadits ini riwayat para penulis kitab as-Sunan dengan sanad yang shahih, sebagaimana dijelaskan dalam “Naqdut Taaj” No. 64)
Sekalipun para ulama bersepakat atas keharaman menyetubuhi istri yang sedang haid, mereka masih berbeda pendapat tentang sesuatu yang harus dijauhi dari tubuh perempuan. apakah seluruh tubuh perempuan wajib dijauhi ataukah ada batas-batas tertentu yang dilarang untuk didekati. Persoalan lain yang masih diperselisihkan terkait dengan bolehnya seorang suami menyetubuhi istri yang telah berhenti darah haidnya. Apakah diperbolehkan sebelum perempuan bersuci mandi janabah ataukah diperbolehkan asal darah telah berhenti mengalir.
Terkait dengan persoalan pertama, Ibnu Abbas dan Ubaidah As-Salmany berpandangan bahwa seluruh tubuh wanita wajib dijauhi ketika ia sedang haid, berbeda dengan pendapat imam Syafi’i yang berpendapat hanya kemaluan saja. Sementara Abu Hanifah dan imam Malik berpendapat bahwa yang harus dijauhi adalah sesuatu yang berada diantara pusar dan lutut.
Mengenai batas diperbolehkannya menyetubuhi istri yang telah selesai masa haidnya sekalipun berangkat dari ayat yang sama para ulama menghasilakn aneka pendapat pula. Abu hanifah membolehkan adanya hubungan seksual asal saja darah haid telah berhenti mengalir. Pandangan ini berangkat dari cara baca terhadap kata yang terdapat dalam surat al-Baqarah: 222 yakni dengan mensukunkan huruf tha’ sehingga berarti inqithau ad-dam (terputusnya darah).
Berbeda dengan pandangan jumhur ulama yang termasuk didalamnya imam Malik, Syafi’i begitu juga imam Ahmad Ibnu Hanbal, menurutnya dibolehkannya berhubungan badan ketika seorang istri telah bersuci yakni mandi janabah. Pemahaman tersebut berangkat dari pola baca dengan mentasydidkan huruf tha’ yang terdapat pada kata yathurna menjadi yaththahharna yang berarti bersuci atau mandi janabah. Paparan di atas mewakili pandangan ahli agama dalam hal ini para fuqaha terkait dengan larangan al-quran untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan yang sedang haid.
Dari aneka pendapat yang telah dihasilkan tidak satu pun dari mereka yang membolehkannya sekalipun berbeda dalam hal batasan dan batas waktunya.
Larangan Al-Qur'an untuk berhubungan intim dengan istri saat haid, terbukti kebenarannya menurut medis, karena hal ini sangat berbahaya."Secara agama hal tersebut memang dilarang dan menurut medis juga bisa memicu berbagai hal yang dapat membahayakan perempuan," ujar Dr Gunawan Dwi Prayitno, SpOG (K) dari RSPAD Gatot Subroto, Selasa (2/3/2010).
Dr Gunawan menuturkan ada tiga hal yang harus diwaspadai jika melakukan hubungan seks saat si perempuan sedang menstruasi, yaitu:
a)    Endometriosi
Endometriosis terjadi karena pada saat proses menstruasi rahim perempuan sedang berisi lumuran lapisan endometrium yang terdiri dari darah dan sel-sel kelenjar endometrium. Saat melakukan hubungan suami istri, sang perempuan akan mengalami orgasme dan pada saat itu rahim akan berkontraksi yang menyebabkan darah kotor dari menstruasi bisa masuk ke dalam perut melalui saluran telur. Hal ini bisa menyebabkan timbulnya endometriosis pada tubuh perempuan.
b)    Infeksi
Ketika tidak menjalani proses menstruasi, vagina dilumuri lendir pencegah terjadinya infeksi, dan ketika sedang terjadi menstruasi maka lendir pencegah infeksi tergantikan oleh aliran darah haid yang siap untuk dikeluarkan. Jika dalam kondisi demikian tetap melakukan hubungan seks, resiko yang terjadi adalah infeksi organ reproduksi. Hal ini mengingat aktivitas seksual biasanya menyebabkan luka atau lecet pada dinding vagina. Dengan adanya luka atau lecet tersebut, kuman yang jumlahnya sedang meningkat pada saat menstruasi mudah masuk ke organ reproduksi dan menyebabkan infeksi organ reproduksi yang nantinya akan menyebabkan berbagai keluhan termasuk ketidaksuburan.
c)    Luka trauma dimulut rahim
Hubungan intim dengan wanita haid bisa menyebabkan luka trauma di mulut rahim yang diakibatkan adanya infeksi. Karena Endometriosis merupakan jaringan serupa selaput lendir rahim yang tumbuh diluar rongga rahim. Endometriosis menghambat kesuburan yang dialami wanita. Karena pada saat melakukan hubungan seksual, terjadi penekanan pada rahim. Pada saat itu terjadi kontraksi dari organ-organ reproduksi, termasuk rahim. Kontraksi tersebut mendorong darah menstruasi masuk ke rongga perut melalui tuba atau saluran telur. Darah yang semestinya keluar melalui vagina menjadi terhambat. Kondisi tersebut bisa menyebabkan darah mengalir ke rongga perut dan mengendap dan pada gilirannya akan mengakibatkan Endometriosis.
Selain tiga hal di atas, hubungan seksual pada saat terjadinya menstruasi akan menyebabkan emboli udara karena Pada saat mentruasi pembuluh darah terbuka. Sehingga jika pada saat itu melakukan hubungan intim ada kemungkinan udara dapat masuk, akibatnya yang paling fatal bisa menyebabkan kematian. Bahkan, beberapa penelitian menyatakan kemungkinan mendapat penyakit menular lebih besar. Misalnya saja seperti Gonorhea, HIV, dan berbagai penyakit lainnya.
Setelah mengetahui paparan tentang menyetubuhi wanita haid baik di tinjau dari perspektif agama maupun perspektif ilmu medis, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menyetubuhi wanita yang sedang haid adalah haram karena banyak menimbulkan berbagai macam penyakit yang akan mengancam kesehatan wanita.

Gaza Kembali Menangis

Gaza kembali menangis lagi,linangan darah kembali membanjiri bumi Palestina. Teriakan takbir terdengar memekakkan telinga, dan air mata untuk yang kesekian kalinya membasahi pipi muslim Palestina. Sudah berpuluh-puluh tahun muslim Palestina berperang demi mempertahankan tanah air mereka, dan berpuluh-puluh tahun juga yahudi Israel dengan beringas membantai muslimin sana. Kejadian ini akan terus berlanjut hingga akhir zaman, sebagaimana yang sudah di jelaskan dari berbagai hadits.
Meski sudah dibombardir berapa kalipun, keteguhan hati mereka tak tergoyahkan oleh misil-misil yang mampu membunuh manusia, walau sakit rasanya peluru mengoyak daging dan tulang mereka, tetap saja keteguhan hati mereka berdiri mengacung seakan membuktikan bahwa mereka tak takut sakit apalagi mati, karena mereka punya keyakinan kuat dalam hati mereka bahwa Allah akan membalasnya dengan kenikmatan Syurga yang tiada tara.
Dengan tekad yang membara, mereka tidak takut akan hilangnya anggota keluarga. Mereka justru bangga karena mempunyai bapak, ibu, kakak dan adik mereka dengan gagah berani melawan sekumpulan militer yahudi Israel yang tak kenal ampun, karena mereka tahu bahwa kematian keluarganya bukanlah kematian biasa melainkan mati syahid (mati dalam perang) yang pasti masuk surga.
Walau air mata akan mengalir mengiringi kepergian kerabat dan teman-temannya, tetapi dalam hati mereka berkata bahwa kelak mereka akan berkumpul kembali dalam suasana suka cita di singgasana surga yang maha indah dan dahsyat. Muslim Palestina perlu dijadikan contoh untuk muslim yang lainnya, keikhlasannya dalam membela tanah air, keteguhannya dalam mempertahankan harga diri dan kekuatan rasa solidaritas mereka yang tinggi dalam setiap detiknya menjadikan yahudi Israel merasa gentar menghadapinya.
Bila saja setiap keteguhan, solidaritas dan keyakinan muslim Indonesia seperti muslim Palestina, tentu akan menjadi sebuah kekuatan yang di segani oleh siapapun. Akan tetapi semua itu seperti sebuah cita-cita yang takkan tercapai ibarat pepatah mengatakan “Apa Daya Tangan Tak Sampai”, dari sini perlunya introspeksi dalam diri setiap muslim agar dapat merasakan kepedihan dan kesakitan muslim Palestina, karena muslim mempunyai keimanan yang satu terhadap satu Tuhan (Allah) itu bersaudara sebagaimana yang di Firmankan oleh-Nya; “Sesungguhnya Mu’min (Orang-orang Islam) itu bersaudara..” Al-Hujurat : 21
Kalau di deskripsikan seorang muslim itu ibarat satu kesatuan tubuh manusia, dimana terdiri dari kepala, leher, badan, tangan dan kaki. Mestinya apabila muslim seperti satu kesatuan tubuh manusia, ketika salah satu anggota tubuhnya mengalami luka, maka yang akan merasakan sakit adalah semua anggota tubuh itu. Jadi apabila muslim Palestina mengalami pembantaian oleh yahudi Israel, muslim yang ada di belahan bumi lainnya akan merasakan penderitaan saudaranya tersebut karena muslim merupakan satu kesatuan tubuh yang tidak dapat dipisahkan.
Tapi melihat hal demikian itu seakan tidak mencerminkan satu kesatuan tubuh, muslim sekarang seperti hidup sendiri-sendiri tanpa bisa merasakan penderitaan saudara lainnya. Sikap yang mestinya kita ambil adalah dengan memberikan bantuan baik itu berupa fisik, financial maupun doa sebagai wujud rasa solidaritas kita sebagai muslim.
Marilah kita berlomba-lomba untuk memberikan sokongan itu untuk saudara kita yang lagi sengsara guna meringankan beban penderitaan mereka seperti di Palestina. Karena saat ini bumi Palestina terbanjiri oleh darah seorang muslim yang tewas dalam invasi yahudi Israel, dan tangisan Gaza kembali terdengar lagi seakan memberitahukan kepada saudara muslim lainnya bahwa mereka sedang menderita dan butuh tangan-tangan saudaranya untuk menolong.
Dengan pekikan takbir yang tiada henti dan linangan air mata selalu membanjiri pipi seakan memberitahukan kepada kita bahwa “Kami disini dan akan tetap disini menunggu kahadiranmu wahai saudaraku”.

Belajar Dari Kesalahan

Dewasa ini kita disuguhkan dengan berbagai fenomena kontroversi, semua berawal dari permasalahan-permasalahan yang akhirnya berbuah asam-manis kehidupan. Dari hal yang bersifat tabu hingga hal yang bersifat mistik, semua bercampur aduk menjadi satu dan dituang menjadi sebuah fenomena yang merakyat.
Contoh kasus hal yang seperti itu adalah tentang permasalahan yang menimpa jajaran selebritis Indonesia baru-baru ini, mereka dihadapkan dengan sebuah permasalahan hidup yang menjadi fenomena di masyarakat tentang perbuatan mereka yang oleh masyarakat dianggap sebagai hal yang tabu, yaitu adegan mesum yang mereka rekam lewat media elektronik.
Dengan adanya kasus seperti ini membuat kontroversi dikalangan masyarakat karena memang hal demikian tidak pantas untuk mereka lakukan apalagi sampai tersebar luas kepublik, karena melihat status mereka yang merupakan selebritis dan juga merupakan panutan remaja sekarang membuat sebagian masyarakat menjadi geram.
Ada yang meminta agar mereka segera dihukum dengan dijebloskan kepenjara, ada juga yang masih simpati kepada mereka karena melihat mereka merupakan korban dari kebiadaban sang penyebar video tersebut. Pertentangan argument dari berbagai kalangan seperti ini memang sudah seharusnya terjadi, karena hal yang seperti dilakukan para selebritis tersebut akan membawa dampak buruk bagi para remaja dan juga citra bangsa kita.
Dengan adanya kasus seperti ini mestinya menjadi sebuah pelajaran untuk kedepannya agar nama baik yang selama ini mereka raih tidak hilang begitu saja, apalagi hal tersebut menimpa para tokoh maupun para selebritis yang merupakan panutan masyarakat. juga perlu adanya Muhasabah (Introspeksi diri) bagi pihak yang terkait agar tidak mengulanginya lagi.
Problema seperti ini akan berdampak positif bagi pihak terkait karena mereka akan menyadari kekeliruan serta kesalahan yang mereka perbuat, dengan seperti itu kedewasaan seseorang akan muncul. Lain halnya dengan orang yang memang tidak mau belajar dari kesalahan, kedepannya dia akan terus mengulangi kesalahan yang sama dan kedewasaan tidak akan pernah datang menghampiri mereka.
Meski manusia yang kata para filosof arab dikatakan sebagai Hayawanun Natiqun (Hewan yang berakal), tapi posisi akal sering kali oleh manusia tidak digunakan dan malah dilupakan. Yang seperti ini perlu adanya sebuah penyuluhan agar akal yang dianugerahkan tuhan kepada kita tidak sia-sia/Mubazhir. Akal diberikan kepada manusia untuk berfikir akan setiap tindak tanduk kita di dunia, dan juga sebagai filter agar manusia itu dapat memilah dan memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karenanya kesalahan yang para selebritis lakukan patut difikirkan dan dijadikan sebagai batu pijakan kedepannya, dengan begitu mereka akan bertambah dewasa akan ujian yang menimpa mereka. Kedewasaan juga tidak serta merta akan dirasakan oleh semua orang, karena kedewasaan merupakan pilihan yang harus kita pilih dan bukan sebaliknya, makanya ada yang mengatakan bahwa orang tua belum tentu dewasa, karena melihat beberapa factor yang menyebabkan mereka tidak dewasa, tapi sebaliknya ada seorang remaja dia akan mengalami kedewasaan lebih cepat dari orang tua karena dia memilihnya dan menginginkan kedewasaan tersebut.
Oleh karena itu permasalahan yang mencuat sekarang ini akan menjadikan mereka dewasa jika mereka mau berfikir untuk kedepannya dengan belajar dari kesalahan yang mereka perbuat. Jadi jadikanlah kesalahan ini sebagai pembimbing dan batu pijakan untuk memulai hidup yang baru.

Berkata Baik Atau Diam

Ungkapan kata seperti di atas akan kita temui dalam sebuah hadits yang teks aslinya berbunyi, “Kul Khoiron Au Liyaskut”. Ungkapan ini merupakan sebuah nasehat dan perintah Nabi akan umatnya dimasa lalu maupun masa mendatang (masa kini) bahwa pada saat itu umat manusia akan selalu banyak bicara yang tidak bermanfaat. Oleh karena itu ungkapan ini diutarakan oleh Nabi karena melihat hal yang demikian kerap dan bahkan sering terjadi saat ini.
Perkataan buruk merupakan perkataan yang akan membawa kenistaan bagi yang berkata dan bagi yang menikmatinya (mendengarkannya), karena ungkapan atau perkataan yang jelek tidak akan menambah sebuah wawasan positif bagi kita dan juga perkataan tersebut juga tidak bermanfaat untuk kita dengarkan. Banyak kasus saat ini yang menimpa manusia, yang menjadikan mereka bertikai hanya gara-gara sebuah kata yang memang tidak bermanfaat menjadikan sebuah perang dan pembunuhan antar individu bahkan kelompok hanya gara-gara hal yang sepele. Contoh kasus yang seperti ini sudah banyak terjadi dimana-mana menimpa manusia.
Disamping manusia akan berkata buruk, mereka juga akan dihadapkan dengan kedangkalan atau bahkan kebuntuan cara berfikir mereka dalam menghadapi kehidupan. Makanya ada sebuah kasus pembunuhan hanya gara-gara salah ucap sepatah dua patah dan terjadi salah paham bagi yang mendengar menjadikan hal yang sepele tersebut menjadi hal yang besar dan penting/utama untuk diselsesaikan. Emha Ainun Najib atau biasa dikenal dengan cak Nun seorang seniman dari kota Jogja melantunkan dalam syair lagunya yaitu, “Loyang di Sangka Emas, Emasnya di Buang-buang, Kita makin Buta, Mana Utara Mana Selatan, Yang Kecil di Besarkan, Yang Besar Di Remehkan, Yang Penting di Sepelekan, Yang Sepele di Utamakan”. Begitulah kira-kira gambaran manusia saat ini, selalu dibalik-balik dan tidak bisa membedakan mana yang hak (benar) dan mana yang batil (buruk).
Kejadian yang seperti ini diakibatkan karena kebodohan manusia sendiri yang memilih jalan untuk bodoh, dan bukan merupakan sebuah takdir ilahi yang sudah ditetapkan Tuhan untuk hambanya. Sebagaimana firman-Nya berbunyi bahwa Dia (Tuhan) tidak akan merubah nasib suatu kaum, sehingga kaum itu sendiri yang mau mengubahnya. Teks ini sangat jelas bahwa setiap perbuatan manusia merupakan hasil cipta, karsa berikut dengan pilihan sendirinya merupakan produk dari jalan manusia yang di pilihnya sendiri, sehingga kalau dia memilih jalan yang bodoh maka kebodohan yang akan dia dapatkan. Sebaliknya bagi manusia yang berakal dan mau untuk berubah maka pasti jalan yang di pilih oleh mereka pastilah jalan lurus yang ditawarkan tuhan kepadanya, sehingga dia akan mendapatkan sebuah berkah dan rahmat dalam hidupnya.
Terkait dengan dua hal di atas, setiap apa yang dikerjakan manusia baik itu merupakan ucapan maupun perbuatan, itu merupakan pilihan manusia sendiri. Oleh karenanya Nabi bersabda bahwa lebih baik diam dari pada berbuat sesuatu atau berkata sesuatu yang tidak mengandung manfaat, karena takut akan menimbulkan pertikaian antar manusia disebabkan salah paham dari perkataan serta perbuatan manusia. Dengan demikian pepatah tentang Mulutmu Harimaumu tidak akan menghampiri kita apabila kita diam dan berfikir untuk tidak mengatakan hal yang buruk karena lidah tidak bertulang. PithaGoras berkata“Jagalah keadilanmu dari penyimpangan, kebijakanmu dari berlebihan, lidahmu dari ucapan buruk dan akalmu dari nafsu”. Jadi untuk kedepannya marilah kita biasakan untuk berkata baik dan kalau tidak bisa mengimplementasikan hal demikian, maka cukuplah untuk diam demi menjaga diri dan perasaan orang lain. Wallahu a’lam.