Social Icons

Pages

Selasa, 31 Januari 2012

Kata Bijak Anime One Piece

Ni gan..bagi yang nyari kata-kata bijak positif n penuh inspiratif dari serial anime one piece, ane postingin nih..
sebelumnya, ane ucapin buat bang 'S'lalu Imien' (nama FB) dan rekan-rekannya yang merampungkannya dalam beberapa lembar halaman...

Langsung Gan Dibaca..!!


Gol D. Roger
- "Warisan cita-cita, takdir waktu, dan impian manusia adalah hal yang tidak akan pernah berakhir. Selama manusia terus mencari arti kebebasannya, hal ini tidak akan pernah bisa dicegah!"
- "Dulu aku ada di sini, dan kata-kata ini telah membimbingku sampai akhir"
- "Dunia adalah... Benar! Mengejar kebebasan dan dunia pilhanmu... Jika mimpi tanpa akhir adalah penuntunmu, maka lampauilah di bawah kibaran bendera tekat membara!"
- "Selama manusia masih mencari makna kebebasan, mereka tak akan pernah berhenti!"
(Thanks to Gotex Umar Laylan & Muhamad Reza Rahardian)


Monkey D. Luffy
- “Untuk apa menaklukkan lautan??… Aku tidak mau menaklukkan apapun.. Aku hanya berpikir bahwa seseorang yang dapat mengarungi lautan luas dengan bebas-lah yg disebut dengan Raja Bajak Laut”
- "ku tidak peduli kalaupun harus mati ketika berjuang meraih mimpiku, ku tidak akan menyesalinya"
- "kawan atau lawan... kalian yang tentukan sendiri!!"
- "Aku rela mati demi membela teman-temanku . . .teman adalah hartaku yang paling berharga"


Akagami Shank
-  “Tidak apa jika aku dipukul oleh botol sake, atau dipermainkan oleh kalian.. Itu semua bukan masalah, tpi apapun alasanny,, Aku tidak akan pernah memaafkan seseorang yg telah menyakiti sahabatku”
- "Mengetahui apa itu kemenangan dan kekalahan, berlari dan menangis, itu adalah cara menjadi laki laki sejati" (Thanks to Fajar Ihsan)


Dr. Hiluluk
“Kapan seseorang akan mati??.. Saat dia terkena tembakan?? TIDAK!!.. Saat dia terkena penyakit mematikan?? TIDAK!!,.. Saat dia meminum sup dari jamur beracun? JUGA TIDAK..Seseorang akan mati apabila dia telah dilupakan..”


Marshall D. Teach (Black Beard)
“Impian Manusia tidak akan pernah berakhir”


Sanji
- “Walaupun harus melanggar perintah kapten, aku tidak akan pernah memukul seorang wanita”
- “Adalah tugas seorang pria untuk memaafkan kebohongan wanita”
-"Aku adalah pelukis yang buruk. Goresan kuas ku tidak mampu untuk mengganti auramu. Dan kanvas lukisku, tidak akan pernah cukup untuk menangkap keindahanmu"


Roronoa Zorro
- “Seperti itulah seorang kapten, jika pemimpin terlalu lunak, Kepada siapa lagi kita harus percaya”
- “Luka dipunggung merupakan aib bagi seorang pendekar”
- “Itulah perbedaannya…, seorang manusia akan menjadi lebih kuat seiring halangan dan ombak yang menerpa menghadangnya”
- "percuma memiliki ambisi kalau aku tidak bisa melindungi impian kaptenku!"
- "Ketika dunia ternyata jahat padamu,Maka kau harus menghadapinya. Karena tidak seorangpun yang akan menyelamatkanmu jika kau tidak berusaha."


Ussop
"ada saat nya seseorang harus berdiri melawan yaitu ketika impian sahabat nya ditertawakan!!"


Franky
- “Tidak ada kejahatan di dalam eksistensi seseorang”
- “Keberadaan seseorang bukanlah suatu dosa”


Nico Robin
“Orang yang sudah mati dapat mengatakan lebih banyak hal dari yang bisa mereka lakukan”


Shirohige
- “Manusia lemah katamu??.. Aku ini hanyalah manusia dengan satu jantung..”
- “Meski disebut Monster ataupun setan, aku tidak bisa menjadi manusia terkuat selamanya.. Asal bisa menyambungkan satu saja nyawa anak muda di masa depan,, aku mundur setelah itu juga boleh khan??”



Mr.2 Bon Clay
“Ada yg tersesat dijalan seorang pria,, ada juga yg tersesat dijalan seorang wanita.. Tpi tidak seorangpun yg akan tersesat di jalan hidup seorang manusia”


Jaguar D. Sauro
- "Jika kau tertawa kau akan bahagia, walau disaat sedih pun”
- “Tidak ada orang di dunia ini yg benar2 terlahir sendirian"


Eustass Kid
"Dunia Kriminal Masih Disebut bermoral dari pada Penguasa Yang tamak Setidaknya kita tidak menutup nutupi kesalahan itu"
"Ketika Dunia Dikuasai Oleh sampah Maka Dunia akan Melahirkan sampah"
"dibandingkan para penguasa yang tamak, dunia kriminal masih bisa disebut bermoral"


Madam Shinley
"kalau cuma mendengar perkataan orang tapi kalian tidak melihatnya dengan mata kepala sendiri, kalian tidak berhak untuk mengatakan apa pun!"


Silvers Rayleigh
"Kebimbangan adalah bagian dari kehidupan"


Bellemere
"Tidak apa kalau tak ada yang memuji kalian! Jangan lupakan kekuatan senyum, selama kau bertahan, banyak hal menyenangkan yang akan terjadi!!!"


Ivankov
"keajaiban hanya akan datang pada mereka yang memiliki keinginan untuk melakukan hal itu"


Nefertari Cobra
-  "Wajar bila kalian merasa berduka.. dan wajar pula bila kalian tidak bisa menahannya. Kita telah kehilangan banyak, dan tidak memperoleh apa-apa. Tapi ini adalah suatu kemajuan. Siapapun yang kalian lawan, perang telah terjadi. Tapi.. kini sudah selesai!! TIDAK ADA ORANG YANG BISA MENGABAIKAN MASA LALUNYA!.. KALIAN AKAN BANGKIT DI ATAS PERANG INI... DAN MELANJUTKAN HIDUP!!"
- "Kekuasaan adalah sesuatu yg kau kenakan layaknya pakaian. Ini adalah rumah pemandian, tidak ada istilah raja yg mengenakan pakaian"


Jinbei
- "Pasti menyenangkan bisa mengarungi lautan bersama kalian.tapi ada hal yang harus aku lakukan!!itu posisiku aku tak bisa kemana-mana sekarang, SEORANG PRIA MELAKUKAN TUGASNYA SAAT DIA HIDUP, aku harus menyelesaikannya" (Thanks to Risqi PurKa'i Vodoo BasilHawkins )
- "Jangan hanya menghitung apa yg telah hilang!! Pikirkan apa saja milikmu yg masih tersisa!!"

Monbrant Cricket
"Yang terpenting adalah Hasrat!!"


Crocodile
"Pecundang tidak pantas bicara tentang keadilan"


Tom
"seorang laki2 harus bangga dengan kapal yang diciptakannya!!"


Dalton
"Apa salahnya... menginginkan negeri yang diperintah dengan hati?"



Nico Olvia
- " Ohara bukan bermaksud memanfaatkan sejarah, melainkan hanya ingin melindungi suara dari masa lalu"
- "Walau penelitian kami berhenti di sini... Meskipun Ohara harus hancur... Kami tdak akan menyerah! Demi mempertahankan masa depan yg kalian tinggali kelak!!"

Leluhur shandora
"Simpan motivasimu dalam hati dengan mulut tertutup. Kami adalah para pewaris sejarah, seiring dengan dentang lonceng"


Ayah Sayo (Arc. Filler Pulau Spa)
"jika kau percaya, tidak pernah meenyerah, dan bekerja keras, kau pasti akan berhasil"

Anak kecil dr desa gosa (Arc.Arlong)
"kita memang tidak seharusnya melupakan masa lalu... tapi hal penting sekarang adalah masa depan.."

Senin, 30 Januari 2012

Civil Law, Common Law And Islamic Law


Perbandingan Sistem Hukum Civil Law, Common Law dan Hukum Islam


1. Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya
Civil Law
“Civil Law” merupakan sistem hukum yang tertua dan paling berpengaruh di dunia. Sistem hukum ini berasal dari tradisi Roman-Germania. Sekitar abad 450 SM, Kerajaan Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis mereka yang pertama yang disebut sebagai “Twelve Tables of Rome”. Sistem hukum Romawi ini menyebar ke berbagai belahan dunia bersama dengan meluasnya Kerajaan Romawi. Sistem hukum ini kemudian dikodifikasikan oleh Kaisar Yustinus di abad ke 6. The Corpus Juris Civilis diselesaikan pada tahun 534 M. Ketika Eropa mulai mempunyai pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari hukum nasional masing-masing negara. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan Code Napoleonnya di tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun 1896. Paham rechtstaats dikembangkan oleh ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl.[1]
Common law
Paham the rule of law bertumpu pada sistem hukum Anglo Saxon atau Common law system.[2] Common Law lahir berdasarkan tradisi, costum dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
Islamic Law
Dalam Islamic Law, hukum Islam sengaja diturunkan oleh Allah SWT melalui Nabi Muhammad dengan maksud menyusun ketertiban dan keamanan serta keselamatan umat manusia. Karena itu dasar - dasar hukumnya mengatur mengenai segi-segi pembangunan, politik, sosial ekonomi, dan budaya disamping hukum-hukum pokok tentang kepercayaan dan kebaktian atau ibadat kepada Allah. Hukum Islam merupakan hukum yang diciptakan oleh Allah khusus untuk semua orang yang beragama Islam.
2. Berdasarkan sumbernya
Civil Law
Sumber hukum Civil Law berbasis pada hukum tertulis (written law) dan menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum, sedangkan yang menjadi sumber hukum adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup dimasyarakat sepanjang tidak ertentangan dengan peraturan yang ada.
Common Law
Sumber hukum Common Law berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim itulah dapat mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative.
Islamic Law
Sumber hukum Islam yang paling utama adalah Al Qur’an yaitu wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada RasulNya, Nabi Muhammad SAW. dan As Sunnah yaitu segala perkataan, perbuatan, dan sikap Rasulullah SAW yang dicatat dan terekam (Al Hadist), Ijtihad, Ijma, Qiyas, Istisqa, Maslahah Al Mursal dan Urf.
3. Prinsip Umum
Civil Law
            Prinsip umum Civil Law adalah hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Sehingga berdasarkan sistem hukum yang dianut tersebut, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja ( pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan mengadopsi teori Montesquieru tentang pemisahan kekuasaan dimana fungsi legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfunfsi menerapkan hukum. Yurisprudensi dalam civil law hanya menerapkan prinsip-prinsip umum, sementara penjelasannya melalui sumber-sumber hukum sekunder.
Common Law
            Prinsip umum Common Law adalah sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Anglo Saxon adanya ‘peranan’ yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sisitem ini, diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge made precedent sebagai hal utama dari hukum.
Islamic Law
Prinsip Islamic Law menganut suatu keyakinan dari ajaran agama Islam dengan keyakinan lahir batin secara individual. Bagi negara-negara yang menganut asas hukum Islam dalam bernegara melaksalanakan peraturan-peraturan hukumnya secara taat sesuai yang dianggap adil berdasarkan peraturan perundangan negara yang dibuat dan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
4. Berdasarkan penggolongannya
Civil Law
Civil Law dibagi dalam bidang hukum publik dan bidang hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan-hubungan antara masyarakatan negara. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata yang meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang.
Common Law
Common Law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem huku Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (Law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan- peraturan tertulis, putusan- putusan hakim dan hukum kebiasaan.
Islamic Law
Ada dua istilah yang berhubungan dengan hukum Islam. Pertama, Syari’at, merupakan hukum Islam yang ditetapkan secara langsung dan tegas oleh Allah. Syari’at bersifat konstan, tetap, maksudnya tetap berlaku sepanjang zaman, tidak mengenal perubahan dan tidak boleh disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Situasi dan kondisi lah yang harus menyesuaikan dengan  Syari’at. Kedua, Fiqh, merupakan hukum yang ditetapkan pokok-pokoknya saja. Hukum ini dapat atau perlu dikembangkan ddengan ijtihad. Hasil ijtihad inilah yang kemudian dikenal dengan istilah Fiqh. Fiqh bersifat fleksibel, elastis, mengenal perubahan, serta dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.[3]  
Karena itu berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum Islam dalam ‘Hukum Fiqh terdiri dari dua hukum pokok yaitu :
- Hukum Rohaniah, lazim disebut Ibadat, yaitu cara- cara menjalankan upacara tentang kebaktian atau beribadah kepada Allah seperti sholat, puasa, zakat, dan menunaikan haji.
- Hukum Duniawi (Muamalat, Nikah dan Jinayat)
5. Berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
Civil Law
Sistem ini berlaku dibanyak negara Eropa dan jajahannya seperti Angola, Argentina, Arménia, Austria, Belgium, Bosnia and Herzegovina, Brazil, Jerman, Yunani, Haiti, Honduras, Italia, Belanda dan lain-lain.
Dengan persentase 23,43% penduduk dunia yang menganutnya atau sekitar 1.5 Milyar penduduk dunia.
Common Law
Sistem ini belaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Bahama, Barbados, Kanada, Dominica, Kep. Fiji, Gibraltar, Jamaika, Selandia Baru, TOGO, Amerika Serikat, dan lain-lain. Dengan persentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350 juta jiwa
Islamic Law
Hukum Islam ini berlaku di negara-negara seperti Arab Saudi, Iran, Sudan, Afganistan, Syria, Jordania, Yaman, Libya dan lain-lain. Dengan jumlah penduduk sekitar 28 juta jiwa.[4]




[1] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998, hlm. 57.
[2] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia; Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penerapannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1972, hlm. 72.
[3] Amrullah Ahmad.1996
[4] http//www.google.com

Taqlid di Pengadilan Agama..!?


Tradisi Taqlid dalam Perkembangan Pengadilan Agama di Indonesia

            Kalau kita setuju bahwa Islam menyebar di Indonesia pada abad 12 Masehi sebagaimana dinyatakan oleh Rickleff, maka berarti penyebaran Islam di Indonesia terjadi ketika dunia Islam sedang dirundung kemunduran intelektual, pudarnya semangat ijtihad dan munculnya tradisi taqlid. Karena itulah maka tidak mengherankan ketika pada masa awal datangnya Islam di masa kerajaan-kerajaan Islam dahulu, rujukannya adalah pada madhhab tertentu, yakni Shafi'iyah. Ada tiga alasan untuk kenyataan ini: pertama adalah link penyampai agama Islam adalah melewati negara yang mayoritas bermadhhab Shafi'i; kedua, tidak sampainya kitab rujukan metodologis ushul al-fiqh dalam proses penyebaran Islam ini; ketiga adalah dominasi tas}awwuf atas fiqh. Dominasi ini bisa dimaklumi karena secara religio-demografis, masyarakat pada waktu itu kuat dalam keyakinan animisme dan dinamisme.
            Meskipun demikian, hukum Islam pada masa itu tidaklah berkembang dengan lancar melainkan mengalami gesekan gesekan dengan hukum adat yang lebih dahulu muncul. Pada masa berikutnya, yakni kedatangan penjajahan Belanda, hukum Islam semakin terpuruk lagi. Lev, misalnya, menyatakan bahwa sebenarnya konflik adat dan Islam sudah ada sejak datangnya Islam, tetapi kedatangan kolonial Belanda dengan segala bias-bias kepentingan dan ideologinya memperkuat konflik itu ketika ternyata kaum kolonial mendukung hukum adat.
Jelas terbaca bahwa pada masa awal munculnya kerajaan-kerajaan Islam, seringkali otoritas keagamaan menyatu dengan otoritas kepemerintahan. Sultan, raja, atau malik memiliki kekuasaan yang luar biasa. Rujukan hukumnya adalah kitab-kitab yang merepresentasikan keyakinan (madhhab) penguasa. Pada masa perkambangan awal Islam di nusantara, madhhab yang berkembang digunakan adalah madhhab Syafi'i. Inilah yang menjadi reason de 'etre mengapa rujukan pengadilan agama pada masa selanjutnya juga berafiliasi pada madhhab Syafi'i.
Berdasarkan  Surat Edam Biro Peradilan Agama No. 8/1/735, tanggal 18 Februari 1958 sebagai pelaksanaan dari Peraturan  Pemerintah (PP) No. 45/1957 berkenaan pembangunan Mahkamah Syar' iyah di luar Jawa dan Madura ada 13 buku kitab yang ditunjuj sebagai rujukan hukum Pengadilan Agama, yaitu: Bughyat al-Mustarshidin karya Husayn al-Ba'lawi, al-Faraid karya al-Shamsuri, Fath al-Mu'in karya Zayn al-Din al-Malibari, Fath al-Wahhab karya Zakariyya al-Ansari, Kifayah al-Ahyar karya al-Bajuri, Mughni al-Muhtaj karya al-Sharbini, Qawanin al-Shar'iyyah karya Sayyid 'Uthman in Yahya, Qawanin al-Shar'iyyah karya Sayyid 'Abdullah ibn Sadaqah Dakhlan, Sharh Kanz al-Raghibin karya al-Qalyubi dan 'Umayrah, Sharh} al-Tahrir karya al-Sharqawi, Tuhfah al-Muhtaj karya Ibn H{ajar al-Haytami, Targhb al-Mushtaq  karya Ibn Hajar al-Haytami, dan al-Fiqh 'Ala Madhahib al-Arba'ah karya al-Jaziri.
Kitab-kitab tersebut di atas adalah khazanah fiqh klasik yang semuanya adalah mengikuti madhhab Shafi'i selain kitab terakhir yang  berisikan komparasi empat madhhab, yaitu Maliki, Shafi'i, Hanafi dan Hanbali. Sebagai sebuah karya fikih klasik, tentu saja susunannya adalah susunan kitab fikih pada umumnya yang berwajah deskriptif analitis yang tidak sistematis sebagai sebuah rujukan hukum lembaga peradilan modern apabila dibaca dari kacamata perkembangan hukum kontemporer.
            Pada masa lalu, ijtihad di Indonesia seakan tidak memiliki pintu, sehingga tidak ada diskusi dan diskursus apakah pintu ijtihad terbuka atau tertutup. Kitab-kitab fiqh di atas dianggap sudah cukup ampuh menyelesaikan permasalah hukum yang ada.
            Seiring dengan berkembangnya kompleksitas hubungan kemasyarakatan dan bervariasinya persoalan-persoalan hukum baru yang muncul, maka muncullah kegelisahan-kegelisahan intelektual yang mendorong pada cendekiawan muslim da para ulama berfikir tentang pembaharuan hukum Islam. Maka muncullah nama-nama seperti A. Hassan (w. 1958), Moenawar Cholil (w. 1961), Hazairin (w. 1975), T.M.  Hasbi ash-Shiddieqy (d.1975) adalah nama-nama yang melegenda dalam sejarah hukum Islam di Indonesia. Gemuruh wacara pembaharuan hukum Islam yang mereka gemakan dengan segenap sebutannya; yakni ”madzhab fiqh nasional Indonesia”nya Hazairin yang dimunculkan pada tahun 1951, ”Fiqh Indonesia”nya T. M. Hasbi ash-Shiddieqy, ”Reaktualisasi Hukum Islam”nya Munawir Sadzali ataupun istilah lainnya adalah inspirator atau bahkan pengawal gerak langkah ke depan pembaharuan hukum Islam di Indonesia.
            Namun, tanpa mengurangi applause akademik pada upaya mereka para pembaharu, produk yang dihasillah tetaplah kembali pada wujud taqlid dalam bentuk yang lebih modern, yaitu wajah kodifikasi atau undang-undang. Hadirnya kompilasi Hukum Islam dengan referensi 38 kitab rujukan tidak mampu melepaskan diri dari dominasi shafi'iyyah, dan bahkan tidak mampu menghasilkan legal rule yang betul-betul baru dan bersifat Indonesia. Yang terjadi adalah pilihan-pilihan hukum dari hukum yang telah ditentukan oleh ulama abad klasik dan bahkan kadang terjebak dalam ranah copy and pate hukum yang dalam bahasa us}u>l al-fiqh disebut dengan talfiq.
            Meskipun demikian, taqlid hukum Islam di Indonesia ini juga masih menghasilkan poin-poin positif taqlid yang disebutkan di atas, yaitu, pertama, munculnya kodifikasi hukum Islam seperti Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dan beberapa perundangan serta peraturan pemerintah yang berkaitan dengan hukum Islam, kedua, kemudahan mempersepsi kepastian hukum dalam proses hukum Pengadilan Agama dan, ketiga, mendetailnya kajian-kajian dengan genre fiqh madhhab tertentu, dalam hal ini adalah madhhab Shafi'i.
            Alas, semangat ijtihad ataupun reinterpretasi haruslah tetap digalakkan dalam upaya sebagai counter-balance taqlid ini sehingga hukum Islam tidak tegak berdiri kaku tanpa nafas pada posisi yang ditinggalkan oleh realitas kehidupan masyarakat. Tokoh-tokoh muda hukum Islam Indonesia saat ini telah menunjukkan ultimate concern tentang hal ini.

Kesimpulan
            Taqlid ternyata memiliki image ganda: negatif dan positif. Image negatif taqlid telah banyak diunggap oleh para sarjana, terutama mereka yang peduli dengan wacana teoritik. Bagi mereka taqlid tidak memiliki nilai positif apa-apa selain hnaya potret ketidakberdayaan intelektual dan mandegnya perkembangan hukum Islam. Coulson, Schacht, dan Hallaq adalah diantara tokoh yang menganut aliran ini.
            Bagi sarjana yang mau kreatif mendekati tradisi taqlid ini dari optik sosiologi hukum kontemporer, taqlid adalah fenomena biasa dan merupakan rangkaian dari sebuah perkembangan hukum Islam itu sendiri. Taqlid bisa dibaca sebagai penghargaan atas karya fuqaha sebelumnya yang dianggap sudah mapan, seperti kata Fadel, atau bahkan sebagai sebuah alat penentuan hukum ketika ada ketidakpastian metodologis yang bisa memberikan solusi atas permasalah baru, seperti kata Bernard Weiss. Bahkan, dalam tataran empirik taqlid telah mendorong lahirnya kepastian hukum, tradisi kodifikasi dan tradi mukhtas}ar dalam perkembangan fiqh.
            Taqlid dalam perkembangan hukum di Indonesia terasa lebih mendominasi ketimbang tradisi ijtihad. Rujukan-rujukan hukum Pengadilan Agama di Indonesia adalah bukti yang tidak bisa terhapuskan. Taqlid bukanlah sesuatu yang senantiasa harus disesalkan, karena ia masih memiliki nilai positif yang bisa dinikmati. Surat Edam Biro Peradilan Agama No. 8/1/735, tanggal 18 Februari 1958 sebagai pelaksanaan dari Peraturan  Pemerintah (PP) No. 45/1957 dan Kompilasi Hukum Islam adalah bentuk taqlid yang menjadi batu loncatan untuk perkembangan hukum pada masa-masa yang akan datang.
Meskipun demikian, berhenti pada posisi taqlid dan membunuh ijtihad sebagai spirit of Islamic law adalah pilihan yang sangat keliru ketika impian tatanan hukum Islam yang progresif masih perlu diwujudkan. Menarik untuk merenungkan ungkapan Khaled Abou El Fadl bahwa hukum Islam sesungguhnya masih hidup, tetapi piranti metodologis dan landasan epistemologinya telah mati. Inilah yang menjadikan hukum Islam stagnan dan tidak berdaya berdialog dengan realitas yang semakin berkembang.