Social Icons

Pages

Sabtu, 24 September 2011

Hukum Merayakan Maulid

 Hukum Memperingati Maulid Nabi SAW
Syekh Bin Baz ditanya oleh seseorang tentang hukum memperingati/merayakan mauled (kelahiran) Nabi SAW, lalu beliau menjawab “Tidaklah dibenarkan seorang merayakan hari lahir (Maulid) Nabi SAW dan hari kelahiran lainnya, karena hal tersebut termasuk bid’ah yang baru diada-adakan dalam agama. Karena Nabi SAW tidak pernah memperingati hari kelahiran beliau pada masa hidupnya. Padahal beliau adalah orang yang menyampaikan ajaran Islam ini dan mengajarkan Syari’at dari Rabb-Nya. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal demikian.”
Para Khalifah Ar-Rasyidin dan selainnya dari kalangan sahabat tidak pernah melakukan perayaan tersebut dan tidak pula para Tabi’in yang mengikuti mereka dalam kebaikan di zaman yang utama lagi terbaik. Mereka adalah manusia yang paling tahu tentang Sunnah, paling sempurna cintanya kepada Nabi dan ittiba’-nya (keteladanannya) terhadap syariat beliau dibandingkan orang-orang setelah mereka.
Jadi dapat diketahui bahwa perbuatan mereka adalah bid’ah. Padahal Rosulullah SAW bersabda: “Barang siapa membuat-buat suatu amalan dalam agama kita ini yang tidak ada contohnya, maka amalan tersebut tertolak” hadits yang disepakati keshahihannya.
Sementara dalam riwayat Muslim dan juga diriwayatkan Al-Bukhari secara mu’allaq namun dengan lafal tegas disebutkan;
“Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalannya akan tertolak.” Beliau juga bersabda, “Wajib atas kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khalifah Ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Peganglah ia kuat-kuat dan gigit dengan gigi geraham. Berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru yang diada-adakan, karena semua perkara baru itu adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat.” [Abu Dawud (4617), At-Tirmidziy (2676), dan Ibnu Majah (42). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shahih Al-Jami’ (2546)]
Jadi, dalam tiga hadits diatas terdapat peringatan yang keras dari berbuat bid’ah dan mengamalkannya. Allah SWT berfirman yang artinya : “Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya .” (QS. Al-Hasyr :7).
“Pada hari Ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS.Al-Maidah :3).
Membuat perkara baru semacam Maulid ini akan memberikan sangkaan bahwa Allah SWT belum menyempurnakan agama untuk umat ini, dan Nabi SAW belum menyampaikan kepada umatnya apa yang pantas untuk mereka amalkan, sehingga datanglah orang-orang belakangan ini membuat-buat perkara baru dalam syariat Allah SWT yang tidak diridhai-Nya, dengan sangkaan hal tersebut bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah. Padahal perkara ini tanpa ada keraguan adalah bahaya yang sangat besar, termasuk penentangan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Padahal sungguh Allah SWT telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-Nya, Allah SWT telah menyempurnakan nikmat-Nya atas mereka dan Nabi SAW sungguh telah menyampaikan syariat ini dengan terang dan jelas. Beliau tidaklah meninggalkan suatu jalan yang bisa mengantarkan ke surga dan menjauhkan dari neraka, kecuali beliau telah sampaikan kepada umatnya, sebagaimana dalam hadits yang shahih dari sahabat Abdullah bin Amer RA beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda; “Tidaklah Allah mengutus seorang nabi, kecuali wajib atasnya untuk menunjukkan kebaikan atas umatnya apa yang ia telah ketahui bagi mereka, dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui bagi mereka.” (HR.Muslim: 1844)
Suatu hal yang dimaklumi bersama, Nabi kita SAW adalah Nabi yang paling utama, penutup para nabi dan yang paling sempurna penyampaiannya dan nasihatnya. Andaikata perayaan Maulid ini termasuk agama yang diridhoi Allah, niscaya Nabi SAW akan jelaskan kepada umatnya atau pernah melaksanakannya atau setidaknya para sahabat pernah melakukannya. Akan tetapi, tatkala hal tersebut tidak pernah sama sekali mereka lakukan, maka ketahuilah hal tersebut bukanlah dari Islam sedikit pun juga, bahkan dia termasuk dari perkara-perkara baru yang telah diperingatkan bahayanya oleh Nabi SAW sebagaimana dalam dua hadits yang tersebut di atas. Hadits-hadits lain yang semakna dengannya telah datang dari Nabi SAW, seperti sabda beliau dalam khutbah jum’at:
“Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-sebaik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, sejelek-jeleknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR.Muslim: 867)
Jadi, Maulid bukanlah sarana Syar’i dalam beribadah dan mencintai Nabi SAW, Tapi ia adalah ajaran baru yang disusupkan oleh para pelaku bid’ah dan kebatilan . Bid’ah perayaan hari lahir (ulang tahun) secara umum serta perayaan hari lahir Nabi SAW (Maulid) secara khusus, tidak muncul, kecuali pada zaman Al-Ubaidiyyun pada tahun 362 H.
Ulama’ bermadzhab Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy RA dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah (11/127) berkata, “Sesungguhnya pemerintahan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun yang bernisbah kepada Ubaidillah bin Maimun Al-Qoddah, seorang Yahudi yang memerintah di Mesir dari tahun 357 – 567 H, mereka memunculkan banyak hari-hari raya. Diantaranya perayaan Maulid Nabi SAW.”
2.    Analisis Teks
Masalah Maulid ridha-tidak ridha memang harus kita akui bahwa memperingati mauled tidak pernah dicontohkan oleh Nabi SAW, para Sahabat dan Tabi’ien. Jadi fatwa syekh bin baz mengenai bid’ahnya melakukan peringatan mauled Nabi SAW bisa dikatakan benar, meski ada juga yang tidak setuju dengan pendapat beliau. Tapi memang harus diakui bahwa beliau menghukumi bid’ah dengan alasan yang argumentatif, dan dalil yang beliau kemukakan merupakan kumpulan dari dalil-dalil shahih.
Dan beliau menghukumi tidak boleh/bid’ah bukan karena beliau tidak cinta terhadap Nabi SAW, justru beliau sangat cinta terhadap Nabi SAW. Maksud beliau menghukumi bid’ah melakukan peringatan mauled itu untuk memerangi para pelaku dan tindakan bid’ah dan bukan karena dilandasi benci, melainkan dilandasi cinta terhadap Allah, Syariat dan Rosulnya. Oleh karena itu beliau menghukumi memperingati Maulid adalah bid’ah untuk menyelamatkan umat islam dari hal yang dibenci Allah SWT.
Sebagaimana yang disabdakan Nabi SAW bahwa setiap bid’ah itu adalah sesat, dan setiap kesesatan adalah Neraka. Jadi maksud dari simpulan hadits tersebut adalah bahwa tindakan mengada-ngada dalam agama/bid’ah balasannya adalah Neraka. Dan perlu kita ketahui bahwa tradisi mauled (Ulang Tahun) ini hanya ada pada agama Nashrani, dan islam tidak mengenal hal tersebut. Faktanya ketika Nabi Saw semasa hidup beliau tidak pernah membuat ritual khusus pada hari kelahirannya.
Sebagaimana kita ketahui Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada kekurangan didalamnya. Jadi tidak patut bagi umat islam mencontoh tradisi ulang tahun yang ada pada umat Nashrani karena nantinya akan berdampak pada ketidak percayaan kita pada firman Allah SWT yang telah menyempurnakan Agam Islam, dan hal seperti itu akan membawa kepada penentangan kepada Allah dan Rosul-Nya.
Jadi tidak pantas bagi seorang muslim yang berakal sehat untuk tertipu dengan banyaknya orang yang melakukan Maulid diseluruh penjuru dunia, karena kebenaran tidak diukur dari banyaknya pelaku, melainkan diukur dengan dalil-dalil Syar’i
“Dan jika kamu meng¬ikuti kebanyakan orang-orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesat¬kanmu dari jalan Allah. “(QS. Al An’aam : 116 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar