Social Icons

Pages

Sabtu, 24 September 2011

Menyetubuhi Wanita Haid Lewat Dhubur

Haid (menstruation)

1.    Definisi Dan Masa Permulaan Haid
Kata haid secara bahasa berarti “Mengalir”, sedangkan secara terminology menurut para ahli fiqh berarti “Darah yang biasa keluar pada diri seorang wanita pada hari-hari tertentu”. Mengenai masa terjadinya haid yang sering diidentikkan dengan masa baligh pada seorang wanita terdapat beberapa pendapat baik dikalangan para fuqaha maupun menurut penelitian para ahli medis.
Tentang usia wanita , semua ulama imam mazhab sepakat bahwa wanita tidak akan haid kalau belum berusia Sembilan tahun. Maka bila datang sebelum usia tersebut, semua sepakat bahwa itu darah penyakit. Sedangkan dikalangan ahli medis dikatakan bahwa seorang perempuan akan mengalami masa haid (menstruation) pertama kali berkisar antara usia Sembilan, sepuluh atau pada usia dua belas setengah tahun.
Pandangan ahli medis berdasarkan pada pendefinisian masa akil baligh sebagai masa tumbuhnya otot-otot anak perempuan dan berkembangnya organ-organ reproduksi yang ada padanya, seperti berkembangnya payudara, tumbuhnya bulu-bulu disekitar kemaluan dan ketiak. Hal tersebut ditandai oleh matangnya kedua indung telur (ovary) serta mengalami masa haid (menstruation).
2.    Proses Terjadinya Haid (Menstruation)
Binatang menyusui termasuk manusia memiliki masa daur pembiakan yang diistilahkan dengan daur estrus yang berlangsung sekitar 28 hari. Daur pembiakan ini terbagi menjadi dua macam, yaitu: daur ovarium dan daur uterus. Daur ovarium terbagi kedalam dua fase, yakni, pertama, fase folikel yang berarti masa pertumbuhan folikel sehingga menjadi folikel graaf dan ovulasi. Kedua, fase lutein yang berlangsung sejak oosit berovulasi dan corpus lutium aktif menghasilkan progesterone, disamping estrogen sampai corpus lutium beregenerasi. Kedua fase ini masing-masing berlangsung selama 14 hari sehingga lama daur ovarium adalah 28 hari. Sedangkan daur uterus yang sering kali diistilahkan dengan daur haid atau daur menstruasi terbagi ke dalam tiga fase yaitu sebagai berikut:
a)    Fase Proliferasi
Pada fase proliferasi, kelenjar endometrium tumbuh dan terjadi mitosis yang berulang-ulang (proliferasi) pada sel epitel serta jaringan ikat yang membina lamina propria atau stroma yang kini dikenal dengan istilah sel desidua. Fase ini berawal pada waktu selesainya masa haid dan tumbuhnya endometri menjadi 2-3 kali lipat dibandingkan tebal yang sebelumnya dan berakhir ketika terjadi ovulasi pada ovarium.
b)    Fase Sekresi
Yaitu fase di mana sel dan kelenjar yang ada dalam stroma mengeluarkan lendir. Fase ini bersamaan dengan fase lutein pada ovarium dan berakhir pada saat mulai terjadi haid.
c)    Fase Menstruasi
Fase ini merupakan fase di mana seorang wanita mengalami haid. Haid (menstruation) itu sendiri terjadi jika ovum tidak dibuahi dan dengan demikian implantasi pun tidak terjadi. Corpus luteum berhenti bekerja sehingga kadar progesteron dan estrogen turun mendadak serta lapisan fungsionalis menjadi hancur dan disalurkan keluar tubuh lewat vagina sehingga darah haid yang keluar mengandung darah, jaringan stroma dan pembuluh darahnya serta lendir yang dihasilkan oleh stroma.

v  Alat Kontrasepsi (kondom)

1.    Sejarah Kondom
Berdasarkan catatan sejarah, kondom telah digunakan sejak beberapa ratus tahun lalu. Sekitar tahun 1000 sebelum Masehi orang Mesir kuno menggunakan linen sebagai sarung pengaman untuk mencegah penyakit. Di Eropa, pada tahun 100 sampai tahun 200 Masehi, bukti awal dari pemakaian kondom berasal dari lukisan berupa pemandangan gua di Combrelles, Prancis. Kemudian sekitar tahun 1500-an, deskripsi dan percobaan alat pencegah penyakit berupa kondom mulai dipublikasikan untuk pertama kalinya di Italia oleh Gabrielle Fallopius.
Gabrielle Fallopius mengklaim bahwa dirinya telah menemukan sarung yang terbuat dari bahan linen yang selanjutnya dilakukan uji coba terhadap 1.100 orang. Dari percobaan yang telah ia lakukan tak satu pun dari mereka yang terinfeksi penyakit sifillis. Dari situ ia menyimpulkan bahwa kain linen bermanfaat untuk mencegah infeksi. Tetapi pada perkembangan selanjutnya, kondom tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrasepsi untuk mencegah penyakit menular seksual, tetapi lebih dari itu juga berfungsi untuk mencegah kehamilan.
Kesimpulan ini berawal dari sebuah percobaan terhadap kain linen yang dibasahi dengan cairan kimia. Pada saat kain linen direndam dalam cairan kimia kemudian dikeringkan dan dikenakan pada seorang pria, maka kain tersebut dapat mematikan sperma.
Pada Tahun 1700-an, kondom dibuat dari usus binatang. Perubahan bahan yang menjadikan harga kondom lebih mahal dibandingkan dengan kondom yang terbuat dari bahan linen. Kemudian pada Tahun 1894, Goodyear dan Hancock mulai memproduksi kondom secara massal dan terbuat dari karet. Tahun 1861 kondom mulai dipublikasikan di Amerika Serikat melalui surat kabar harian The New York Times. Tahun 1880 kondom dibuat dari lateks. Tahun 1930 kondom mulai dipakai dikalangan masyarakat luas.
Pada Tahun 1935 produksi kondom mulai mengalami peningkatan. Di Amerika Serikat menghasilkan sebanyak 1,5 juta kondom tiap hari dan pada tahun 1987 kondom produksi Jepang dengan merek Kimono memasuki pasar Amerika sehingga pada Tahun 1993 produksi kondom tahunan dengan jenis kondom yang terbuat dari lateks mencapai jumlah 8,5 juta miliar.
2.    Fungsi Dan Jenis Kondom
Kondom merupakan salah satu alat kontrasepsi yang pada awalnya direkayasa sebagai tameng pencegah lewatnya jasad renik pembawa penyakit begitu juga sperma dari seorang pria kepada lawan seksnya, selain itu juga difungsikan untuk mencegah masuknya cairan vagina serta kuman yang terdapat di dalamnya ke dalam saluran kencing pria melalui liang uretra atau melalui luka-luka kecil pada permukaan penis. Dari sini terlihat fungsi alat kontrasepsi (kondom) yakni untuk mencegah kehamilan dan penularan penyakit kelamin.
Alat kontrasepsi ini ada yang terbuat dari karet atau lateks tipis, dan ada juga yang terbuat dari selaput dinding usus hewan. Menurut penelitian Ronald Hutapea, kedua jenis kondom ini memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Menurutnya kondom yang terbuat dari lateks atau karet dapat mencegah penyebaran AIDS dan penyakit menular kelamin lainnya yang berfungsi sebagai perisai terhadap jasad renik patogen termasuk HIV. Sekalipun kondom jenis ini dapat dikatakan cukup baik dalam melindungi diri terhadap penularan HIV dan kuman lainnya, di sisi lain dapat mengurangi sensasi seksual.
Sedangkan kondom jenis kedua yakni yang terbuat dari selaput dinding usus hewan mempunyai kelebihan dapat memberi sensasi yang lebih nikmat karena merangsang dan terasa alamiah. Namun tidak memberi perlindungan terhadap penyakit kelamin. Hal ini disebabkan karena kondom asal hewani mempunyai pori-pori yang lebih besar dibandingkan dengan kondom yang terbuat dari karet atau lateks sehingga dapat meloloskan HIV dan kuman lainnya.
Persoalan di atas juga diungkap oleh Zohra Andi Baso dan Judi Raharjo. Di dalam bukunya yang berjudul Kesehatan Reproduksi, mereka juga menjelaskan tentang kelebihan dan kekurangan penggunaan kondom pada saat melakukan hubungan badan. Menurutnya kondom memiliki kelebihan sebagai berikut:
a)    Mudah dipakai
b)    Dapat mencegah penyakit menular seksual
c)    Jarang memiliki efek samping
d)    Mudah untuk diperoleh
Sedangkan kekurangannya adalah:
a)    Mengganggu kenyamanan bersenggama
b)    Setiap kali bersenggama harus menggunakan kondom baru dan harus mempunyai persediaan.
c)    Baik bagi seorang laki-laki ataupun perempuan akan mengalami rasa nyeri dan lecet pada bagian kulit kelaminnya
d)    Kualitas kondom harus selalu diperhatikan, karena kondom dengan kualitas yang jelek akan mudah bocor.

v  Analisis
Adanya penyakit yang terdapat di dalam darah haid menjadi illat diharamkannya berhubungan badan pada saat menstruasi. Berkenaan dengan persoalan ini di dalam al-Quran surat Al-Baqarah dengan tegas Allah melarang para suami untuk menyetubuhi istri yang sedang haid. Artinya:”mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah haid itu adalah kotoran. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci...” (Q.S al-Baqarah: 222).
Menurut imam Shawi, ayat di atas turun sebagai respon terhadap prilaku orang yahudi atas perempuan yang sedang haid. Mereka tidak mau makan dan tidur bersama istri yang sedang haid. Perilaku ini selanjutnya diikuti oleh orang-orang Jahiliah. Sementara orang-orang Nashrani tetap menyetubuhi istrinya sekalipun mereka dalam keadan haid.
Dan Nabi SAW juga dengan tegas melarang bahwa tidak boleh mendatangi (menyetubuhi) istri yang sedang haid, sebagaimana sabdanya yang berbunyi;

من أتى حائضا أو امرأة في دبرها أو كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم

Artinya : “Barangsiapa mendatangi (menyetubuhi) wanita haid atau (menyetubuhi) wanita di duburnya, atau mendatangi tukang ramal dan membenarkan perkataannya, maka ia telah kafir pada apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi Wassalam.” (Hadits ini riwayat para penulis kitab as-Sunan dengan sanad yang shahih, sebagaimana dijelaskan dalam “Naqdut Taaj” No. 64)
Sekalipun para ulama bersepakat atas keharaman menyetubuhi istri yang sedang haid, mereka masih berbeda pendapat tentang sesuatu yang harus dijauhi dari tubuh perempuan. apakah seluruh tubuh perempuan wajib dijauhi ataukah ada batas-batas tertentu yang dilarang untuk didekati. Persoalan lain yang masih diperselisihkan terkait dengan bolehnya seorang suami menyetubuhi istri yang telah berhenti darah haidnya. Apakah diperbolehkan sebelum perempuan bersuci mandi janabah ataukah diperbolehkan asal darah telah berhenti mengalir.
Terkait dengan persoalan pertama, Ibnu Abbas dan Ubaidah As-Salmany berpandangan bahwa seluruh tubuh wanita wajib dijauhi ketika ia sedang haid, berbeda dengan pendapat imam Syafi’i yang berpendapat hanya kemaluan saja. Sementara Abu Hanifah dan imam Malik berpendapat bahwa yang harus dijauhi adalah sesuatu yang berada diantara pusar dan lutut.
Mengenai batas diperbolehkannya menyetubuhi istri yang telah selesai masa haidnya sekalipun berangkat dari ayat yang sama para ulama menghasilakn aneka pendapat pula. Abu hanifah membolehkan adanya hubungan seksual asal saja darah haid telah berhenti mengalir. Pandangan ini berangkat dari cara baca terhadap kata yang terdapat dalam surat al-Baqarah: 222 yakni dengan mensukunkan huruf tha’ sehingga berarti inqithau ad-dam (terputusnya darah).
Berbeda dengan pandangan jumhur ulama yang termasuk didalamnya imam Malik, Syafi’i begitu juga imam Ahmad Ibnu Hanbal, menurutnya dibolehkannya berhubungan badan ketika seorang istri telah bersuci yakni mandi janabah. Pemahaman tersebut berangkat dari pola baca dengan mentasydidkan huruf tha’ yang terdapat pada kata yathurna menjadi yaththahharna yang berarti bersuci atau mandi janabah. Paparan di atas mewakili pandangan ahli agama dalam hal ini para fuqaha terkait dengan larangan al-quran untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan yang sedang haid.
Dari aneka pendapat yang telah dihasilkan tidak satu pun dari mereka yang membolehkannya sekalipun berbeda dalam hal batasan dan batas waktunya.
Larangan Al-Qur'an untuk berhubungan intim dengan istri saat haid, terbukti kebenarannya menurut medis, karena hal ini sangat berbahaya."Secara agama hal tersebut memang dilarang dan menurut medis juga bisa memicu berbagai hal yang dapat membahayakan perempuan," ujar Dr Gunawan Dwi Prayitno, SpOG (K) dari RSPAD Gatot Subroto, Selasa (2/3/2010).
Dr Gunawan menuturkan ada tiga hal yang harus diwaspadai jika melakukan hubungan seks saat si perempuan sedang menstruasi, yaitu:
a)    Endometriosi
Endometriosis terjadi karena pada saat proses menstruasi rahim perempuan sedang berisi lumuran lapisan endometrium yang terdiri dari darah dan sel-sel kelenjar endometrium. Saat melakukan hubungan suami istri, sang perempuan akan mengalami orgasme dan pada saat itu rahim akan berkontraksi yang menyebabkan darah kotor dari menstruasi bisa masuk ke dalam perut melalui saluran telur. Hal ini bisa menyebabkan timbulnya endometriosis pada tubuh perempuan.
b)    Infeksi
Ketika tidak menjalani proses menstruasi, vagina dilumuri lendir pencegah terjadinya infeksi, dan ketika sedang terjadi menstruasi maka lendir pencegah infeksi tergantikan oleh aliran darah haid yang siap untuk dikeluarkan. Jika dalam kondisi demikian tetap melakukan hubungan seks, resiko yang terjadi adalah infeksi organ reproduksi. Hal ini mengingat aktivitas seksual biasanya menyebabkan luka atau lecet pada dinding vagina. Dengan adanya luka atau lecet tersebut, kuman yang jumlahnya sedang meningkat pada saat menstruasi mudah masuk ke organ reproduksi dan menyebabkan infeksi organ reproduksi yang nantinya akan menyebabkan berbagai keluhan termasuk ketidaksuburan.
c)    Luka trauma dimulut rahim
Hubungan intim dengan wanita haid bisa menyebabkan luka trauma di mulut rahim yang diakibatkan adanya infeksi. Karena Endometriosis merupakan jaringan serupa selaput lendir rahim yang tumbuh diluar rongga rahim. Endometriosis menghambat kesuburan yang dialami wanita. Karena pada saat melakukan hubungan seksual, terjadi penekanan pada rahim. Pada saat itu terjadi kontraksi dari organ-organ reproduksi, termasuk rahim. Kontraksi tersebut mendorong darah menstruasi masuk ke rongga perut melalui tuba atau saluran telur. Darah yang semestinya keluar melalui vagina menjadi terhambat. Kondisi tersebut bisa menyebabkan darah mengalir ke rongga perut dan mengendap dan pada gilirannya akan mengakibatkan Endometriosis.
Selain tiga hal di atas, hubungan seksual pada saat terjadinya menstruasi akan menyebabkan emboli udara karena Pada saat mentruasi pembuluh darah terbuka. Sehingga jika pada saat itu melakukan hubungan intim ada kemungkinan udara dapat masuk, akibatnya yang paling fatal bisa menyebabkan kematian. Bahkan, beberapa penelitian menyatakan kemungkinan mendapat penyakit menular lebih besar. Misalnya saja seperti Gonorhea, HIV, dan berbagai penyakit lainnya.
Setelah mengetahui paparan tentang menyetubuhi wanita haid baik di tinjau dari perspektif agama maupun perspektif ilmu medis, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menyetubuhi wanita yang sedang haid adalah haram karena banyak menimbulkan berbagai macam penyakit yang akan mengancam kesehatan wanita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar