Social Icons

Pages

Senin, 30 Januari 2012

Civil Law, Common Law And Islamic Law


Perbandingan Sistem Hukum Civil Law, Common Law dan Hukum Islam


1. Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya
Civil Law
“Civil Law” merupakan sistem hukum yang tertua dan paling berpengaruh di dunia. Sistem hukum ini berasal dari tradisi Roman-Germania. Sekitar abad 450 SM, Kerajaan Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis mereka yang pertama yang disebut sebagai “Twelve Tables of Rome”. Sistem hukum Romawi ini menyebar ke berbagai belahan dunia bersama dengan meluasnya Kerajaan Romawi. Sistem hukum ini kemudian dikodifikasikan oleh Kaisar Yustinus di abad ke 6. The Corpus Juris Civilis diselesaikan pada tahun 534 M. Ketika Eropa mulai mempunyai pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari hukum nasional masing-masing negara. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan Code Napoleonnya di tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun 1896. Paham rechtstaats dikembangkan oleh ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl.[1]
Common law
Paham the rule of law bertumpu pada sistem hukum Anglo Saxon atau Common law system.[2] Common Law lahir berdasarkan tradisi, costum dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
Islamic Law
Dalam Islamic Law, hukum Islam sengaja diturunkan oleh Allah SWT melalui Nabi Muhammad dengan maksud menyusun ketertiban dan keamanan serta keselamatan umat manusia. Karena itu dasar - dasar hukumnya mengatur mengenai segi-segi pembangunan, politik, sosial ekonomi, dan budaya disamping hukum-hukum pokok tentang kepercayaan dan kebaktian atau ibadat kepada Allah. Hukum Islam merupakan hukum yang diciptakan oleh Allah khusus untuk semua orang yang beragama Islam.
2. Berdasarkan sumbernya
Civil Law
Sumber hukum Civil Law berbasis pada hukum tertulis (written law) dan menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum, sedangkan yang menjadi sumber hukum adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup dimasyarakat sepanjang tidak ertentangan dengan peraturan yang ada.
Common Law
Sumber hukum Common Law berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim itulah dapat mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative.
Islamic Law
Sumber hukum Islam yang paling utama adalah Al Qur’an yaitu wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada RasulNya, Nabi Muhammad SAW. dan As Sunnah yaitu segala perkataan, perbuatan, dan sikap Rasulullah SAW yang dicatat dan terekam (Al Hadist), Ijtihad, Ijma, Qiyas, Istisqa, Maslahah Al Mursal dan Urf.
3. Prinsip Umum
Civil Law
            Prinsip umum Civil Law adalah hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Sehingga berdasarkan sistem hukum yang dianut tersebut, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja ( pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan mengadopsi teori Montesquieru tentang pemisahan kekuasaan dimana fungsi legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfunfsi menerapkan hukum. Yurisprudensi dalam civil law hanya menerapkan prinsip-prinsip umum, sementara penjelasannya melalui sumber-sumber hukum sekunder.
Common Law
            Prinsip umum Common Law adalah sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Anglo Saxon adanya ‘peranan’ yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sisitem ini, diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge made precedent sebagai hal utama dari hukum.
Islamic Law
Prinsip Islamic Law menganut suatu keyakinan dari ajaran agama Islam dengan keyakinan lahir batin secara individual. Bagi negara-negara yang menganut asas hukum Islam dalam bernegara melaksalanakan peraturan-peraturan hukumnya secara taat sesuai yang dianggap adil berdasarkan peraturan perundangan negara yang dibuat dan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
4. Berdasarkan penggolongannya
Civil Law
Civil Law dibagi dalam bidang hukum publik dan bidang hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan-hubungan antara masyarakatan negara. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata yang meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang.
Common Law
Common Law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem huku Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (Law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan- peraturan tertulis, putusan- putusan hakim dan hukum kebiasaan.
Islamic Law
Ada dua istilah yang berhubungan dengan hukum Islam. Pertama, Syari’at, merupakan hukum Islam yang ditetapkan secara langsung dan tegas oleh Allah. Syari’at bersifat konstan, tetap, maksudnya tetap berlaku sepanjang zaman, tidak mengenal perubahan dan tidak boleh disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Situasi dan kondisi lah yang harus menyesuaikan dengan  Syari’at. Kedua, Fiqh, merupakan hukum yang ditetapkan pokok-pokoknya saja. Hukum ini dapat atau perlu dikembangkan ddengan ijtihad. Hasil ijtihad inilah yang kemudian dikenal dengan istilah Fiqh. Fiqh bersifat fleksibel, elastis, mengenal perubahan, serta dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.[3]  
Karena itu berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum Islam dalam ‘Hukum Fiqh terdiri dari dua hukum pokok yaitu :
- Hukum Rohaniah, lazim disebut Ibadat, yaitu cara- cara menjalankan upacara tentang kebaktian atau beribadah kepada Allah seperti sholat, puasa, zakat, dan menunaikan haji.
- Hukum Duniawi (Muamalat, Nikah dan Jinayat)
5. Berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
Civil Law
Sistem ini berlaku dibanyak negara Eropa dan jajahannya seperti Angola, Argentina, Arménia, Austria, Belgium, Bosnia and Herzegovina, Brazil, Jerman, Yunani, Haiti, Honduras, Italia, Belanda dan lain-lain.
Dengan persentase 23,43% penduduk dunia yang menganutnya atau sekitar 1.5 Milyar penduduk dunia.
Common Law
Sistem ini belaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Bahama, Barbados, Kanada, Dominica, Kep. Fiji, Gibraltar, Jamaika, Selandia Baru, TOGO, Amerika Serikat, dan lain-lain. Dengan persentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350 juta jiwa
Islamic Law
Hukum Islam ini berlaku di negara-negara seperti Arab Saudi, Iran, Sudan, Afganistan, Syria, Jordania, Yaman, Libya dan lain-lain. Dengan jumlah penduduk sekitar 28 juta jiwa.[4]




[1] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998, hlm. 57.
[2] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia; Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penerapannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1972, hlm. 72.
[3] Amrullah Ahmad.1996
[4] http//www.google.com

1 komentar:

  1. Civil law 23,43%. Common law 6,5%. Islamic law 1%. Sisanya menganut hukum apa? Mohon kelanjutannya

    BalasHapus