Social Icons

Pages

Senin, 30 Januari 2012

Taqlid di Pengadilan Agama..!?


Tradisi Taqlid dalam Perkembangan Pengadilan Agama di Indonesia

            Kalau kita setuju bahwa Islam menyebar di Indonesia pada abad 12 Masehi sebagaimana dinyatakan oleh Rickleff, maka berarti penyebaran Islam di Indonesia terjadi ketika dunia Islam sedang dirundung kemunduran intelektual, pudarnya semangat ijtihad dan munculnya tradisi taqlid. Karena itulah maka tidak mengherankan ketika pada masa awal datangnya Islam di masa kerajaan-kerajaan Islam dahulu, rujukannya adalah pada madhhab tertentu, yakni Shafi'iyah. Ada tiga alasan untuk kenyataan ini: pertama adalah link penyampai agama Islam adalah melewati negara yang mayoritas bermadhhab Shafi'i; kedua, tidak sampainya kitab rujukan metodologis ushul al-fiqh dalam proses penyebaran Islam ini; ketiga adalah dominasi tas}awwuf atas fiqh. Dominasi ini bisa dimaklumi karena secara religio-demografis, masyarakat pada waktu itu kuat dalam keyakinan animisme dan dinamisme.
            Meskipun demikian, hukum Islam pada masa itu tidaklah berkembang dengan lancar melainkan mengalami gesekan gesekan dengan hukum adat yang lebih dahulu muncul. Pada masa berikutnya, yakni kedatangan penjajahan Belanda, hukum Islam semakin terpuruk lagi. Lev, misalnya, menyatakan bahwa sebenarnya konflik adat dan Islam sudah ada sejak datangnya Islam, tetapi kedatangan kolonial Belanda dengan segala bias-bias kepentingan dan ideologinya memperkuat konflik itu ketika ternyata kaum kolonial mendukung hukum adat.
Jelas terbaca bahwa pada masa awal munculnya kerajaan-kerajaan Islam, seringkali otoritas keagamaan menyatu dengan otoritas kepemerintahan. Sultan, raja, atau malik memiliki kekuasaan yang luar biasa. Rujukan hukumnya adalah kitab-kitab yang merepresentasikan keyakinan (madhhab) penguasa. Pada masa perkambangan awal Islam di nusantara, madhhab yang berkembang digunakan adalah madhhab Syafi'i. Inilah yang menjadi reason de 'etre mengapa rujukan pengadilan agama pada masa selanjutnya juga berafiliasi pada madhhab Syafi'i.
Berdasarkan  Surat Edam Biro Peradilan Agama No. 8/1/735, tanggal 18 Februari 1958 sebagai pelaksanaan dari Peraturan  Pemerintah (PP) No. 45/1957 berkenaan pembangunan Mahkamah Syar' iyah di luar Jawa dan Madura ada 13 buku kitab yang ditunjuj sebagai rujukan hukum Pengadilan Agama, yaitu: Bughyat al-Mustarshidin karya Husayn al-Ba'lawi, al-Faraid karya al-Shamsuri, Fath al-Mu'in karya Zayn al-Din al-Malibari, Fath al-Wahhab karya Zakariyya al-Ansari, Kifayah al-Ahyar karya al-Bajuri, Mughni al-Muhtaj karya al-Sharbini, Qawanin al-Shar'iyyah karya Sayyid 'Uthman in Yahya, Qawanin al-Shar'iyyah karya Sayyid 'Abdullah ibn Sadaqah Dakhlan, Sharh Kanz al-Raghibin karya al-Qalyubi dan 'Umayrah, Sharh} al-Tahrir karya al-Sharqawi, Tuhfah al-Muhtaj karya Ibn H{ajar al-Haytami, Targhb al-Mushtaq  karya Ibn Hajar al-Haytami, dan al-Fiqh 'Ala Madhahib al-Arba'ah karya al-Jaziri.
Kitab-kitab tersebut di atas adalah khazanah fiqh klasik yang semuanya adalah mengikuti madhhab Shafi'i selain kitab terakhir yang  berisikan komparasi empat madhhab, yaitu Maliki, Shafi'i, Hanafi dan Hanbali. Sebagai sebuah karya fikih klasik, tentu saja susunannya adalah susunan kitab fikih pada umumnya yang berwajah deskriptif analitis yang tidak sistematis sebagai sebuah rujukan hukum lembaga peradilan modern apabila dibaca dari kacamata perkembangan hukum kontemporer.
            Pada masa lalu, ijtihad di Indonesia seakan tidak memiliki pintu, sehingga tidak ada diskusi dan diskursus apakah pintu ijtihad terbuka atau tertutup. Kitab-kitab fiqh di atas dianggap sudah cukup ampuh menyelesaikan permasalah hukum yang ada.
            Seiring dengan berkembangnya kompleksitas hubungan kemasyarakatan dan bervariasinya persoalan-persoalan hukum baru yang muncul, maka muncullah kegelisahan-kegelisahan intelektual yang mendorong pada cendekiawan muslim da para ulama berfikir tentang pembaharuan hukum Islam. Maka muncullah nama-nama seperti A. Hassan (w. 1958), Moenawar Cholil (w. 1961), Hazairin (w. 1975), T.M.  Hasbi ash-Shiddieqy (d.1975) adalah nama-nama yang melegenda dalam sejarah hukum Islam di Indonesia. Gemuruh wacara pembaharuan hukum Islam yang mereka gemakan dengan segenap sebutannya; yakni ”madzhab fiqh nasional Indonesia”nya Hazairin yang dimunculkan pada tahun 1951, ”Fiqh Indonesia”nya T. M. Hasbi ash-Shiddieqy, ”Reaktualisasi Hukum Islam”nya Munawir Sadzali ataupun istilah lainnya adalah inspirator atau bahkan pengawal gerak langkah ke depan pembaharuan hukum Islam di Indonesia.
            Namun, tanpa mengurangi applause akademik pada upaya mereka para pembaharu, produk yang dihasillah tetaplah kembali pada wujud taqlid dalam bentuk yang lebih modern, yaitu wajah kodifikasi atau undang-undang. Hadirnya kompilasi Hukum Islam dengan referensi 38 kitab rujukan tidak mampu melepaskan diri dari dominasi shafi'iyyah, dan bahkan tidak mampu menghasilkan legal rule yang betul-betul baru dan bersifat Indonesia. Yang terjadi adalah pilihan-pilihan hukum dari hukum yang telah ditentukan oleh ulama abad klasik dan bahkan kadang terjebak dalam ranah copy and pate hukum yang dalam bahasa us}u>l al-fiqh disebut dengan talfiq.
            Meskipun demikian, taqlid hukum Islam di Indonesia ini juga masih menghasilkan poin-poin positif taqlid yang disebutkan di atas, yaitu, pertama, munculnya kodifikasi hukum Islam seperti Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dan beberapa perundangan serta peraturan pemerintah yang berkaitan dengan hukum Islam, kedua, kemudahan mempersepsi kepastian hukum dalam proses hukum Pengadilan Agama dan, ketiga, mendetailnya kajian-kajian dengan genre fiqh madhhab tertentu, dalam hal ini adalah madhhab Shafi'i.
            Alas, semangat ijtihad ataupun reinterpretasi haruslah tetap digalakkan dalam upaya sebagai counter-balance taqlid ini sehingga hukum Islam tidak tegak berdiri kaku tanpa nafas pada posisi yang ditinggalkan oleh realitas kehidupan masyarakat. Tokoh-tokoh muda hukum Islam Indonesia saat ini telah menunjukkan ultimate concern tentang hal ini.

Kesimpulan
            Taqlid ternyata memiliki image ganda: negatif dan positif. Image negatif taqlid telah banyak diunggap oleh para sarjana, terutama mereka yang peduli dengan wacana teoritik. Bagi mereka taqlid tidak memiliki nilai positif apa-apa selain hnaya potret ketidakberdayaan intelektual dan mandegnya perkembangan hukum Islam. Coulson, Schacht, dan Hallaq adalah diantara tokoh yang menganut aliran ini.
            Bagi sarjana yang mau kreatif mendekati tradisi taqlid ini dari optik sosiologi hukum kontemporer, taqlid adalah fenomena biasa dan merupakan rangkaian dari sebuah perkembangan hukum Islam itu sendiri. Taqlid bisa dibaca sebagai penghargaan atas karya fuqaha sebelumnya yang dianggap sudah mapan, seperti kata Fadel, atau bahkan sebagai sebuah alat penentuan hukum ketika ada ketidakpastian metodologis yang bisa memberikan solusi atas permasalah baru, seperti kata Bernard Weiss. Bahkan, dalam tataran empirik taqlid telah mendorong lahirnya kepastian hukum, tradisi kodifikasi dan tradi mukhtas}ar dalam perkembangan fiqh.
            Taqlid dalam perkembangan hukum di Indonesia terasa lebih mendominasi ketimbang tradisi ijtihad. Rujukan-rujukan hukum Pengadilan Agama di Indonesia adalah bukti yang tidak bisa terhapuskan. Taqlid bukanlah sesuatu yang senantiasa harus disesalkan, karena ia masih memiliki nilai positif yang bisa dinikmati. Surat Edam Biro Peradilan Agama No. 8/1/735, tanggal 18 Februari 1958 sebagai pelaksanaan dari Peraturan  Pemerintah (PP) No. 45/1957 dan Kompilasi Hukum Islam adalah bentuk taqlid yang menjadi batu loncatan untuk perkembangan hukum pada masa-masa yang akan datang.
Meskipun demikian, berhenti pada posisi taqlid dan membunuh ijtihad sebagai spirit of Islamic law adalah pilihan yang sangat keliru ketika impian tatanan hukum Islam yang progresif masih perlu diwujudkan. Menarik untuk merenungkan ungkapan Khaled Abou El Fadl bahwa hukum Islam sesungguhnya masih hidup, tetapi piranti metodologis dan landasan epistemologinya telah mati. Inilah yang menjadikan hukum Islam stagnan dan tidak berdaya berdialog dengan realitas yang semakin berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar