Social Icons

Pages

Senin, 12 Maret 2012

Dilema UU KPK


Dalam sebuah berita yang disiarkan kemarin lusa disalah satu stasiun televisi, ada hal yang menarik untuk dicermati, yakni tentang revisi UU KPK. Salah satu anggota dewan dalam sebuah wawancara menjelaskan bahwa revisi UU KPK dilakukan karena UU KPK yang sekarang dirasa kurang memberikan unsur jera bagi si pelaku, oleh karena itu perlu adanya sebuah revisi terkait masalah UU KPK tersebut.
Inilah yang disebut tindakan sia-sia meski diniatkan pada kebaikan dan kemaslahatan bersama. Mestinya anggota dewan menyadari kalau revisi yang akan mereka lakukan bakal sia-sia dengan melihat kenyataan yang sebenarnya dari kasus korupsi yang terjadi. Hukum seolah dipermainkan dan diperjual-belikan bagi orang yang mempunyai uang, seperti kasus fenomenal Gayus Tambunan. Oleh karena itu, revisi bukanlah sebuah solusi yang tepat untuk memunculkan esensi sebuah hukum yang sudah dihilangkan. Perlu adanya pergantian dan perombakan total hukuman bagi para koruptor yang sesuai dengan tujuan hukum. Salah satu contohnya dalam hukum Islam (Islamic Law) yakni diberlakukannya hukum potong tangan bagi pencuri.
Hukum potong tangan memang terkesan sadis dan tidak manusiawi dalam pandangan orang Indonesia. Namun hukuman ini memang sejalan dangan tujuan hukum itu sendiri, yakni mengandung unsur jera bagi si pelaku. Dan kelebihan dari potong tangan adalah selain membuat pelaku jera, secara otomatis hukuman itu juga membuat para pelaku takut untuk mengulanginya lagi. Hal-hal seperti inilah yang jarang sekali dilirik oleh anggota dewan dan bahkan sengaja tidak tanggapi, sehingga kejadian-kejadian korupsi semakin merajalela dan tidak dapat dibendung oleh Negara Indonesia. Karena faktor utama dari problem ini adalah hukum di negeti ini sangatlah lemah dan tidak efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar