Social Icons

Pages

Rabu, 01 Februari 2012

Masail Fiqhiyah


KLONING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM



PEMBAHASAN 

1.Pengertian Kloning

Kloning menurut bahasa adalah berasal dari bahasa Yunani, yaitu clone atau klon yang berarti kumpulan sel turunan dari sel induk tunggal dengan reproduksi aseksual. Sedangkan menurut istilah Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetic yang sama dengan sel induknya tanpa diawali proses pembuahan sel telur atau sperma tapi diambil dari inti sebuah sel pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan maupun manusia.

2.Macam-macam Kloning

Dalam hal ini Kloning terdiri dari beberapa macam, antara lain:

1.      Kloning pada tumbuhan
Kloning pada tumbuhan yaitu mencangkok atau menstek tanaman untuk mendapatkan tanaman yang memiliki sifat persis sama dengan induknya.

2.      Kloning pada hewan
Kloning pada hewan pertama kali dicoba pada tahun 1950-an pada hewan katak, tikus, kera dan bison juga pada domba, dan dalam kelanjutannya proses yang berhasil hanyalah percobaan Kloning pada domba. Awal mula proses pengkloningan domba adalah dengan mengambil inti sel dari tubuh domba, yaitu dari payudara atau ambingnya lalu sifat khusus yang berhubungan dengan fungsi ambing ini dihilangkan, kemudian inti sel tersebut dimasukkan kedalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya dibuang kemudian ditanamkan kedalan rahim domba agar memperbanyak diri, berkembang berubah menjadi janin dan akhirnya di hasilkan bayi domba. Pada akhirnya domba ini mempunyai kode genetic yang sama dengan domba pertama yang menjadi sumber pengambilan sel kambing.

3.      Kloning pada embrio
Kloning embrio tejadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri yang terbentuk dari pertemuan antara sel sperma suaminya dengan sel telurnya lalu sel embrio itu dibagi dengan satu teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang berpotensi untuk membelah dan berkembang. Kemud­ian sel-sel embrio itu dipisahkan agar masing-masing menjadi embrio tersendiri yang persis sama dengan sel embrio pertama yang menjadi sumber pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel embrio itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan isteri), atau dalam rahim isteri kedua dari suami bagi isteri pertama pemilik sel telur yang telah dibuahi tadi. Yang selanjutnya akan menghasilkan lebih dari satu sel embrio yang sama dengan embrio yang sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar yang terjadi melalui proses Kloning embrio ini dengan kode genetik yang sama dengan embrio pertama yang menjadi sumber Kloning.

4.      Kloning pada manusia
Kloning pada manusia terdapat dua cara. Pertama, Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki lalu ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memeperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dila­hirkan sebagai bayi. Bayi ini merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh.
Kedua, Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perem­puan saja tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh seorang perem­puan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini setelah bergabung dengan inti sel tubuh perem­puan lalu ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memper­banyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh. Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil dilakukan pada hewan domba.
Adapun pewarisan sifat yang terjadi dalam proses Kloning, sifat-sifat yang diturunkan hanya berasal dari orang yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Dan anak yang dihasilkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya dalam hal penampilan fisiknya seperti tinggi dan lebar badan serta warna kulit dan juga dalam hal potensi-potensi akal dan kejiwaan yang bersi­fat asli. Dengan kata lain, anak tersebut akan mewarisi seluruh ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya. Sedang­kan ciri-ciri yang diperoleh melalui hasil usaha, tidaklah dapat diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari seorang ulama yang faqih, atau mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka tidak berarti si anak akan mewarisi ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat asli.

3.Manfaat dan Kerugian Kloning

Adapun manfaat dari Kloning diantaranya adalah:
    1. Kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, mening­katkan produktivitasnya.
    2. Mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia-terutama penyakit-penyakit kronis-guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
    3. Untuk memperoleh hormone pertumbuhan, insulin, interferon, vaksin, terapi gen dan diagnosis penyakit genetic.
Kerugian
1.      Kloning pada manusia akan menghilangkan nasab.
2.      Kloning pada perempuan saja tidak akan mempunyai ayah.
3.      Menyulitkan pelaksanaan hokum-hukum syara’. Seperti, hokum pernikahan, nasab, nafkah, waris, hubungan kemahraman, hubun­gan ‘ashabah, dan lain-lain.

4.Dalil-dalil kloning

a)      Allah SWT berfirman :

Dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air Mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46)

b)      Firman Allah SWT :

Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)

c)      Rasulullah SAW telah bersabda :
Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)

d)      Rasulullah SAW berka­ta:

Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !”
Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik RA, yang berkata:
Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata,’Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?”
Maka Nabi SAW menjawab :
Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesung­guhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya…”

4.Masyarakat Pembaca

Dalam fatwa-fatwa kontemporer yang di tulis oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi beliau berpendapat bahwa kloning yang saat ini menoreh prestasi gemilang yaitu pada dunia hewan dikhawtirkan akan banyak menimbulkan keresahan di kalangan ilmuan muslim ataupun pakar agama, yaitu tentang adanya pengcopyan pada manusia akan teapi sebagian orang mengatakan sebenarnya mereka telah melakukan praktek kloning terhadap manusia secara diam-diam tanpa publikasi. Hingga mereka berhasil dan pada saat itu pula mereka mempublikasikanya.
Sikap Islam terhadap kloning
Islam menyambut baik perkembangan ilmu pengetahuan dan penelitian ilmiah, bahkan menilai termasuk fardu kifayah bagi umat Islam memiliki keunggulan di setiap bidang ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh umat dalam kehidupan beragama dan dunianya. Sekiranya tiap-tiap bidang bisa saling melengkapi satu sama lainnya dan dapat memberikan kepuasan pada diri sendiri pada setiap cabang diantara berbagai cabang ilmu pengetahuan dan penerapannya dan pada setiap spesialisasi diantara beragam spesialisasinya, sehingga umat ini tidak selalu tergantung pada bangsa lain.
Tetapi ilmu pengetahuan di dalam Islam sama dengan tindakan, ekonomi, politik, dan peperangan, dimana semuanya harus terikat pada nilai-nilai agama dan moral. Islam tidak menerima konsep pemisahan ilmu pengetahuan dari Agama dan moralitas, seperti pihak-pihak yang menyatakan: “biarkanlah ilmu pengetahuan bebas, biarkanlah ekonomi bebas, biarkanlah politik bebas, biarkanlah peperangan bebas.” Jangan campurkan Agama dan moral pada semua masalah ini, sehingga mengakibatkan ruang lingkupnya menjadi sempit dan akan menghambat perkembangan dan kecepatan lajunya.
Islam menolak pandangan yang justru merusak ilmu pengetahuan, ekonomi, dan politik itu sendiri, karena Islam melihat bahwa setiap bidang dalam kehidupan haruslah tunduk pada petunjuk agama dan titahnya, sedang titah Agama itu adalah kalimat Allah, dan kalimat Allah itu jelas paling tinggi.   
Dr. Yusuf al-Qaradhawi membolehkan kloning pada dunia hewan dengan ketentuan:
a.       Bahwa dalam praktek tersebut benar-benar mengadung maslahat yang hakiki bagi kepentingan umat manusia, bukan sekedar kemaslahatan imajinatif bagi sebagian orang.
b.      Supaya tidak menimbulkan kerusakan atau bahaya yang justru lebih besar dari pada manfaatnya. Sebab, telah ditemukan oleh para ilmuan bahwa sejumlah tumbuh- tumbuhnya yang dilakukan padanya rekayasa genetika ternyata bahanya lebih besar dari pada manfaatnya. Oleh karena itu, telah dipublikasikan peringatan tentang hal itu.
c.       Dalam praktek tersebut handaklah tidak terdapat unsur menyakiti atau membahayakan bagi binatang itu sendiri, sekalipun untuk jangka panjang. Sebab tindakan menyakiti makhluk jenis hewan, haram hukumnya di dalam Agama Allah.
kloning pada manusia tidak dibolehkan
Jika sekiranya terbuka kemungkinan bagi kita untuk menciptakan kloning dari satu orang menjadi sepuluh orang atau malah ratusan makhluk, sepertinya tidak perlu lagi kedua orang tua, tidak pula lembaga perkawinan dan lembaga keluarga, tetapi cukup menggunakan salah satu jenis kelamin, baik dari jenis laki-laki maupun perempuan dan tidak membutuhkan jenis yang lain. Dan ini akan menafikan kebaragaman dalam penciptaan Allah sebagaimana yang tertuang dalam QS. Fatir ayat 27-28.
kloning jelas bertentangan dengan kaidah keberagamaan, karena tehnik ini hanya menciptakan copian berulang-ulang dari satu organ saja. Dan ini jelas akan mengakibatkan timbulnya banyak kerusakan pada kehidupan manusia maupun sistem sosial.   
Dan juga akan menimbulkan kekacauan pada hubungan antara manusia-manusia kloning dengan asalnya. Karena manusia hasil cloning memiliki sifat, mentalitas dan psikologis yang sama karena lahir dari satu sel dan kelahirannya hanya selang beberapa waktu secara pasif. Serta dapat menimbulkan penyakit secara cepat dan barang kali petaka yang cepat apabila salah satu diantara mereka terkena suatu penyakit maka segera seluruh cpoian akan ikut terjangkit pula penyakit yang sama bahkan dapat membinasakan.

6.Hukum Kloning

Ø  kloning pada tumbuhan dan hewan

Menurut syara’ hukum Kloning pada tumbuhan dan hewan tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Dari hal itu memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses Kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia terutama yang kronis adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya Sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula mempro­duksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga Sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW berka­ta:
Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !”

Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik RA, yang berkata:
Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata,’Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?”
Maka Nabi SAW menjawab :
Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesung­guhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya…”
Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses Kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produk­tivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses Kloning untuk mempertinggi produktivi­tas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis. Demikianlah hukum syara’ untuk Kloning manusia, tanaman dan hewan.

Ø  kloning Pada Manusia

Kloning pada manusia haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut :
1.      Anak-anak produk proses Kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :

وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثَى مِنْ نُطْفَطٍ إِذَا تُمْنَى

 
dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46)

Allah SWT berfirman :
Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-38)
2.      Anak-anak produk Kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk Kloning tersebut jika dihasilkan dari proses peminda­han sel telur-yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh-ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terda­pat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَاُنْثَى
Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)
3.      Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriway­atkan dari Ibnu ‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses Kloning manusia diharamkan menurut hukum Islam dan tidak boleh dilaksanakan. 

Hukum Kloning menurut MUI

Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tangga123-27 Rabi’ul Akhir 1421 H. / 25-29 Juli 2000 M. dan membahas tentang Kloning, dengan segala pertimbangan, faktor-faktor yang ada pada masyarakat maka keputusan MUI mengenai kloning adalah :
Fatwa musyawarah nasional majelis ulama indonesia tentang Kloning.
1.      Kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapu yang berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram.
2.      Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan/atau untuk menghindarkakemudaratan (hal-hal negatif).
3.      Mewajibkan kepada semua pihak terkait untuk tidak melakukan atau mengizinkan eksperimen antara praktek Kloning terhadap manusia.
4.      Mewajibkan kepada semua pihak, terutama para ulama, untuk senantiasa mengikuti perkembangan teknologi Kloning, meneliti peristilahan dan permasalahatannya, serta menyelenggarakan kajian-kaian ilmiah untuk menjelaskan hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar